Douglas mengatakan terkait Yurisdiksi(wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan) permphonan pengesahan identitas bisa dilakukan di PN Batam selama pemohon bertempat tinggal atau berdomisili di Batam dengan menjunjukkan dokumen yang sah.
“Syarat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Batam, pemohon harus membuktikan sebagai warga Batam. Caranya bisa dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan Domisili. Itu untuk menerangkan bahwa pemohon berdomisili di Batam,” jelasnya.
Selain soal domisili, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Setelah permohonan memenuhi syarat, kemudian bukti surat dan saksi, selanjutnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan(putusan),”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
This website uses cookies.