Douglas mengatakan terkait Yurisdiksi(wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan) permphonan pengesahan identitas bisa dilakukan di PN Batam selama pemohon bertempat tinggal atau berdomisili di Batam dengan menjunjukkan dokumen yang sah.
“Syarat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Batam, pemohon harus membuktikan sebagai warga Batam. Caranya bisa dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan Domisili. Itu untuk menerangkan bahwa pemohon berdomisili di Batam,” jelasnya.
Selain soal domisili, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Setelah permohonan memenuhi syarat, kemudian bukti surat dan saksi, selanjutnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan(putusan),”pungkasnya./RD
Page: 1 2
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
This website uses cookies.