Categories: BATAM

Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA Soal Penetapan Identitas Li Claudia Chandra, Ini Respon PN Batam

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik ke Komisi Yudisial(KY) dan Badan Pengawasan Mahkamag Agung RI(Bawas MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim terkait putusan perkara penetapan nama Li Claudia Chandra Nomor 309/Pdt.P/2025/PN.Btm tanggal 11 Juli 2025.

“Pengaduan ke KY dan Bawas MA kami laporkan pada Rabu 15 Oktober 2025 kemarin. Surat pengaduan sudah saya sampaikan sendiri ke Bawas MA dan KY, semoga saja ditindaklanjuti secepatnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 16 Oktober 2025.

Cak Ta’in menjelaskan dalam laporan ke KY dan Bawas MA, pihaknya menyampaikan kajian kajian atas putusan penetapan nama Li Claudia Chandra yang dianggap ada kejanggalan.

Beberapa kejanggalan yang ada diantaranya terkait Local Delicty dan Yuridiksi permohonan penetapan nama tersebut.

Ketua Kodat86, Ta’in Komari saat menyerahkan laporan di Komisi Yudisial./Foto: Dok.pribadi

“Pemohon penetapan nama Li Claudia Chandra beralamat sesuai dengan KTP yakni dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, dengan alamat Domisili di wilayah Lubuk Baja Batam. Pertanyaannya bukankah yuridiksi pemohon penetapan nama sesuai dengan tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam KTP? bukan di tempat yang berdasarkan alamat domisili,”terangnya.

Kejanggalan lainnya adalah tidak konsisten dalam penyebutan kata atau nama dalam putusan tersebut. Misalnya penetapan nama perkara nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI yang diterangkan para saksi disebut namanya Claudia Chandra sehingga lengkapnya Li Claudia Chandra. Menyebut nama ibu Li Mi Lan dan Lie Mie Lan secara berulang, hingga data dan fakta yang perlu dicek otentikasi dan keabsahannya.

“Kami melihat Hakim Tiwik yang juga Ketua PN Batam itu teledor, putusan itu bisa diinterpretasikan berbeda, padahal putusan hukum harusnya memberikan ketegasan dan kejelasan. Hakim Tiwik tidak cermat dalam memutuskan permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut,”tegasnya.

Ia berharap Bawas Mahkamah Agung dan KY perlu memeriksa hakim Tiwik, apakah di dalamnya ada pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

Cak Ta’in menegaskan perlunya menelisik persoalan penetapan nama Li Claudia Chandra di PN Batam tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik yang kini menjadi Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam.

“Apakah dalam penetapan nama di PN Batam itu bukan tidak mungkin terkait dan mempengaruhi legalitas atau keabsahan kelengkapan persyaratan pendaftaran Wali kota dan Wakil Wali Kota Batam pada pilkada 2024 lalu,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Hakim Tunggal Tiwik dalam putusan perkara 309/Pdt.P/2025/PN Btm menetapkan empat amar putusan yakni:

Satu, mengabulkan permohonan Pemohon. Dua, menyatakan pemohon yang bernama Mong Siu, jenis kelamin perempuan, lahir di Dabo Singkep pada tanggal 24 Mei 1972, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Limapuluh Dua yang dikeluarkan oleh Jtatatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep tertanggal 25 Mei 1972, sudah berubah nama menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN. TPI tanggal 23 Januari 1996 merupakan anak sah dari Ayah bernama Cin Fu Fa dan Ibu bernama Lie Mie Lan alias Liliana.

Tiga, memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam setelah penetapan ini berkekuatan hukum tetap. Empat, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000.

PN Batam Jelaskan Soal Yurisdiksi Permohonan Pengesahan Identitas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu menjelaskan permohonan pengesahan identitas Li Claudia Chandra telah diputus pada Jumat 11 Juli 2025. Dalam putusannya Hakim mengabulkan permohonan pemohon.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas Napitupulu./Foto: Dok/SwaraKepri

“Dalam amar putusan tersebut, menerangkan bahwa pemohon merupakan anak sah dari Ayah bernama Cin Fu Fa dan Ibu bernama Lie Mie Lan alias Liliana,”tegasnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 16 Oktober 2025 sore.

Douglas juga menegaskan bahwa perubahan nama Momg Siu menjadi Li Claudia Chandra ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tanggal 23 Januari 1996.

“Nama Mong Siu sudah berubah menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan penetapan PN Tanjungpinang tanggal 23 Januari 1996,”tandasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.