BATAM – Sidang dakwaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal di kampung Aceh beberapa waktu lalu ditunda lantaran ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Pemberitahuan penundaan sidang tersebut disampaikan Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Taufik Nainggolan.
“Agenda persidangan hari ini seharusnya pembacaan dakwaan dan telah dikuasakan kepada Bapak Syahrial Harahap namun, karena beliau sedang sakit sidang kita tunda minggu depan,” kata Yona di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/9).
Menanggapi pemberitahuan dari Hakim, baik JPU Yan Elhas Zeboea maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan terima bahwasanya sidang akan dilanjutkan Minggu depan.
Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa menutup persidangan dan kemudian kedua terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…
LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…
Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…
ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…
PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…
This website uses cookies.