BATAM – Sidang dakwaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal di kampung Aceh beberapa waktu lalu ditunda lantaran ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Pemberitahuan penundaan sidang tersebut disampaikan Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Taufik Nainggolan.
“Agenda persidangan hari ini seharusnya pembacaan dakwaan dan telah dikuasakan kepada Bapak Syahrial Harahap namun, karena beliau sedang sakit sidang kita tunda minggu depan,” kata Yona di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/9).
Menanggapi pemberitahuan dari Hakim, baik JPU Yan Elhas Zeboea maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan terima bahwasanya sidang akan dilanjutkan Minggu depan.
Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa menutup persidangan dan kemudian kedua terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.