BATAM – Sidang dakwaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal di kampung Aceh beberapa waktu lalu ditunda lantaran ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Pemberitahuan penundaan sidang tersebut disampaikan Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Taufik Nainggolan.
“Agenda persidangan hari ini seharusnya pembacaan dakwaan dan telah dikuasakan kepada Bapak Syahrial Harahap namun, karena beliau sedang sakit sidang kita tunda minggu depan,” kata Yona di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/9).
Menanggapi pemberitahuan dari Hakim, baik JPU Yan Elhas Zeboea maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan terima bahwasanya sidang akan dilanjutkan Minggu depan.
Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa menutup persidangan dan kemudian kedua terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.