BATAM – Sidang dakwaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal di kampung Aceh beberapa waktu lalu ditunda lantaran ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Pemberitahuan penundaan sidang tersebut disampaikan Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Taufik Nainggolan.
“Agenda persidangan hari ini seharusnya pembacaan dakwaan dan telah dikuasakan kepada Bapak Syahrial Harahap namun, karena beliau sedang sakit sidang kita tunda minggu depan,” kata Yona di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/9).
Menanggapi pemberitahuan dari Hakim, baik JPU Yan Elhas Zeboea maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan terima bahwasanya sidang akan dilanjutkan Minggu depan.
Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa menutup persidangan dan kemudian kedua terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.