Categories: HUKRIM

Hakim Minta Patrialis Akbar Berkata Jujur

JAKARTA – Patrialis Akbar yang biasa mengenakan toga merah-hitam lambang kehormatan hakim itu kini harus duduk di kursi terdakwa.

Patrialis, mantan hakim konstitusi, kini malah diadili karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Patrialis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(3/7).

Kali ini, giliran Patrialis menjadi saksi untuk dua terdakwa yang diduga menyuapnya, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Selama persidangan, Patrialis berulang kali membantah menerima uang dari Basuki. Patrialis tetap menyangkal meski jaksa KPK telah memutarkan rekaman sadapan terhadap dirinya.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango berulang kali mengingatkan Patrialis agar berkata jujur.

“Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar,” ujar Nawawi.

Awalnya, Patrialis merasa semua pertemuannya dengan Basuki Hariman, tidak ada kaitannya dengan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, setelah diingatkan oleh Nawawi, Patrialis mengakui bahwa ada kepentingan Basuki dalam uji materi tersebut.

Meski bukan sebagai pemohon, Basuki yang merupakan pengusaha impor daging diyakini memiliki kepentingan terkait undang-undang tersebut.

“Hakim itu biasanya nalurinya timbul. Saya paling senang kalau orang ngomongin duit dengan saya, sejauh konteksnya lain,” kata Nawawi.

“Saya hargai Anda pernah jadi hakim. Tapi apa tidak ada rasa dalam diri Anda bahwa datangnya Basuki dan membicarakan judicial review itu menunjukan keterkaitan?” kata Nawawi.

Dalam kasus ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis sebesar 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.

 

 

Sumber  : KOMPAS.COM

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: hukum

Recent Posts

Konsultasi ke Kadin Indonesia, Niko Nixon: SK Perpanjangan Kadin Kepri adalah Sah

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…

13 jam ago

DoxaDigital, Hakka Indonesia, dan EverIdea Ajak Bisnis Naik Kelas Lewat TikTok for Business

DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…

14 jam ago

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…

15 jam ago

Ini Cara Optimasi Bisnismu Untuk Pencarian Di Sosmed

Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…

24 jam ago

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…

2 hari ago

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas‘Coffee 5.0’ Integrasi AI, Blockchain, dan Live-Streaming

Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…

2 hari ago

This website uses cookies.