JAKARTA – Patrialis Akbar yang biasa mengenakan toga merah-hitam lambang kehormatan hakim itu kini harus duduk di kursi terdakwa.
Patrialis, mantan hakim konstitusi, kini malah diadili karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Patrialis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(3/7).
Kali ini, giliran Patrialis menjadi saksi untuk dua terdakwa yang diduga menyuapnya, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Selama persidangan, Patrialis berulang kali membantah menerima uang dari Basuki. Patrialis tetap menyangkal meski jaksa KPK telah memutarkan rekaman sadapan terhadap dirinya.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango berulang kali mengingatkan Patrialis agar berkata jujur.
“Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar,” ujar Nawawi.
Awalnya, Patrialis merasa semua pertemuannya dengan Basuki Hariman, tidak ada kaitannya dengan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, setelah diingatkan oleh Nawawi, Patrialis mengakui bahwa ada kepentingan Basuki dalam uji materi tersebut.
Meski bukan sebagai pemohon, Basuki yang merupakan pengusaha impor daging diyakini memiliki kepentingan terkait undang-undang tersebut.
“Hakim itu biasanya nalurinya timbul. Saya paling senang kalau orang ngomongin duit dengan saya, sejauh konteksnya lain,” kata Nawawi.
“Saya hargai Anda pernah jadi hakim. Tapi apa tidak ada rasa dalam diri Anda bahwa datangnya Basuki dan membicarakan judicial review itu menunjukan keterkaitan?” kata Nawawi.
Dalam kasus ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis sebesar 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.
Sumber : KOMPAS.COM
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.