Categories: HUKRIM

Hakim Minta Patrialis Akbar Berkata Jujur

JAKARTA – Patrialis Akbar yang biasa mengenakan toga merah-hitam lambang kehormatan hakim itu kini harus duduk di kursi terdakwa.

Patrialis, mantan hakim konstitusi, kini malah diadili karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Patrialis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(3/7).

Kali ini, giliran Patrialis menjadi saksi untuk dua terdakwa yang diduga menyuapnya, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Selama persidangan, Patrialis berulang kali membantah menerima uang dari Basuki. Patrialis tetap menyangkal meski jaksa KPK telah memutarkan rekaman sadapan terhadap dirinya.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango berulang kali mengingatkan Patrialis agar berkata jujur.

“Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar,” ujar Nawawi.

Awalnya, Patrialis merasa semua pertemuannya dengan Basuki Hariman, tidak ada kaitannya dengan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, setelah diingatkan oleh Nawawi, Patrialis mengakui bahwa ada kepentingan Basuki dalam uji materi tersebut.

Meski bukan sebagai pemohon, Basuki yang merupakan pengusaha impor daging diyakini memiliki kepentingan terkait undang-undang tersebut.

“Hakim itu biasanya nalurinya timbul. Saya paling senang kalau orang ngomongin duit dengan saya, sejauh konteksnya lain,” kata Nawawi.

“Saya hargai Anda pernah jadi hakim. Tapi apa tidak ada rasa dalam diri Anda bahwa datangnya Basuki dan membicarakan judicial review itu menunjukan keterkaitan?” kata Nawawi.

Dalam kasus ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis sebesar 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.

 

 

Sumber  : KOMPAS.COM

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: hukum

Recent Posts

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…

29 menit ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

1 jam ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

2 jam ago

Kolaborasi Multipihak Perkuat Aksi Iklim Berbasis Desa melalui ProKlim di Sumatera Selatan

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…

2 jam ago

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

4 jam ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

4 jam ago

This website uses cookies.