Categories: HUKRIM

Hakim Minta Patrialis Akbar Berkata Jujur

JAKARTA – Patrialis Akbar yang biasa mengenakan toga merah-hitam lambang kehormatan hakim itu kini harus duduk di kursi terdakwa.

Patrialis, mantan hakim konstitusi, kini malah diadili karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Patrialis sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(3/7).

Kali ini, giliran Patrialis menjadi saksi untuk dua terdakwa yang diduga menyuapnya, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Selama persidangan, Patrialis berulang kali membantah menerima uang dari Basuki. Patrialis tetap menyangkal meski jaksa KPK telah memutarkan rekaman sadapan terhadap dirinya.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango berulang kali mengingatkan Patrialis agar berkata jujur.

“Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar,” ujar Nawawi.

Awalnya, Patrialis merasa semua pertemuannya dengan Basuki Hariman, tidak ada kaitannya dengan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, setelah diingatkan oleh Nawawi, Patrialis mengakui bahwa ada kepentingan Basuki dalam uji materi tersebut.

Meski bukan sebagai pemohon, Basuki yang merupakan pengusaha impor daging diyakini memiliki kepentingan terkait undang-undang tersebut.

“Hakim itu biasanya nalurinya timbul. Saya paling senang kalau orang ngomongin duit dengan saya, sejauh konteksnya lain,” kata Nawawi.

“Saya hargai Anda pernah jadi hakim. Tapi apa tidak ada rasa dalam diri Anda bahwa datangnya Basuki dan membicarakan judicial review itu menunjukan keterkaitan?” kata Nawawi.

Dalam kasus ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis sebesar 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Diduga, putusan uji materi tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaraan usaha CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki Basuki.

 

 

Sumber  : KOMPAS.COM

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: hukum

Recent Posts

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

4 menit ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

4 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

4 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

13 jam ago

This website uses cookies.