Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Pantai Gading
BATAM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vera Yetti Magdalena didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik selaku Hakim Anggota menangguhkan penahanan Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan penjualan rumah di Pantai Gading, Senin(4/1/2015).
Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim terhitung tanggal 4 Januari hingga 18 Januari 2016.
Saat memberikan keterangan di persidangan, terdakwa mengaku penjualan 4 unit rumah di Pantai Gading dilakukan saat ia masih bekerja dan berhubungan baik dengan PT Karya Bintang Prima.
“Penjualan tersebut saya lakukan saat masih bekerja dan berhubungan baik dengan perusahaan itu pak, setelah 1 tahun 1 bulan saya diusir,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Ia mengaku proyek yang dikerjakanya sudah 75 persen dan seharusnya ia sudah mendapat 7 unit rumah dari pihak perusahaan. Namun karena tingginya harga bahan bangunan, ia meminta kenaikan harga kontrak kepihak perusahaan.
“Dari 100 persen proyek yang harus saya selesaikan, 75 persen sudah selesai. Seharusnya saya sudah mendapat 6 unit rumah pak,” jelasnya.
Pihak perusahaan sambung Suali berjanji akan menaikkan harga kontrak, namun sampai beberapa bulan ditunggu kenaikan harga kontrak tersebut tidak kunjung dipenuhi.
“Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kejelasan, saya kembali meminta perusahaan merubah harga kontrak, tapi pihak perusahaan tetap tidak melakukannya dan mengatakan masih diproses,” terangnya.
Persidangan kasus ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu(6/1/2015) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
(red/jef)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.