Categories: HUKRIM

Hakim PN Batam Tangguhkan Penahanan Santo Suhali

Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Pantai Gading

BATAM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vera Yetti Magdalena didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik selaku Hakim Anggota menangguhkan penahanan Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan penjualan rumah di Pantai Gading, Senin(4/1/2015).

 

Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim terhitung tanggal 4 Januari hingga 18 Januari 2016.

 

Saat memberikan keterangan di persidangan, terdakwa mengaku penjualan 4 unit rumah di Pantai Gading dilakukan saat ia masih bekerja dan berhubungan baik dengan PT Karya Bintang Prima.

 

“Penjualan tersebut saya lakukan saat masih bekerja dan berhubungan baik dengan perusahaan itu pak, setelah 1 tahun 1 bulan saya diusir,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

 

Ia mengaku proyek yang dikerjakanya sudah 75 persen dan seharusnya ia sudah mendapat 7 unit rumah dari pihak perusahaan. Namun karena tingginya harga bahan bangunan, ia meminta kenaikan harga kontrak kepihak perusahaan.

 

“Dari 100 persen proyek yang harus saya selesaikan, 75 persen sudah selesai. Seharusnya saya sudah mendapat 6 unit rumah pak,” jelasnya.

 

Pihak perusahaan sambung Suali berjanji akan menaikkan harga kontrak, namun sampai beberapa bulan ditunggu kenaikan harga kontrak tersebut tidak kunjung dipenuhi.

 

“Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kejelasan, saya kembali meminta perusahaan merubah harga kontrak, tapi pihak perusahaan tetap tidak melakukannya dan mengatakan masih diproses,” terangnya.

 

Persidangan kasus ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu(6/1/2015) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.