Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Pantai Gading
BATAM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vera Yetti Magdalena didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik selaku Hakim Anggota menangguhkan penahanan Santo Suhali, terdakwa kasus penipuan penjualan rumah di Pantai Gading, Senin(4/1/2015).
Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim terhitung tanggal 4 Januari hingga 18 Januari 2016.
Saat memberikan keterangan di persidangan, terdakwa mengaku penjualan 4 unit rumah di Pantai Gading dilakukan saat ia masih bekerja dan berhubungan baik dengan PT Karya Bintang Prima.
“Penjualan tersebut saya lakukan saat masih bekerja dan berhubungan baik dengan perusahaan itu pak, setelah 1 tahun 1 bulan saya diusir,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Ia mengaku proyek yang dikerjakanya sudah 75 persen dan seharusnya ia sudah mendapat 7 unit rumah dari pihak perusahaan. Namun karena tingginya harga bahan bangunan, ia meminta kenaikan harga kontrak kepihak perusahaan.
“Dari 100 persen proyek yang harus saya selesaikan, 75 persen sudah selesai. Seharusnya saya sudah mendapat 6 unit rumah pak,” jelasnya.
Pihak perusahaan sambung Suali berjanji akan menaikkan harga kontrak, namun sampai beberapa bulan ditunggu kenaikan harga kontrak tersebut tidak kunjung dipenuhi.
“Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kejelasan, saya kembali meminta perusahaan merubah harga kontrak, tapi pihak perusahaan tetap tidak melakukannya dan mengatakan masih diproses,” terangnya.
Persidangan kasus ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu(6/1/2015) mendatang untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
(red/jef)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.