BATAM – Sebanyak 13 terdakwa yang terdiri dari 5 perempuan dan 8 laki-laki terpaksa batal menjalani persidangan lantaran Majelis Hakim tak kunjung hadir di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/7).
Belasan terdakwa tersebut dibawa ke ruang sidang sejak pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB persidangan belum juga dimulai, sementara di ruang sidang lainnya agenda persidangan berjalan seperti biasanya.
“Gimana ini sudah dari tadi belum mulai juga sidangnya,” celoteh salah satu terdakwa.
Sementara terdakwa lainnya ada yang sampai ketiduran menunggu persidangan yang belum juga dimulai.
Salah seorang JPU yang sudah lama menunggu juga terpaksa pulang karena saksi yang dihadirkan susah pulang duluan akibat terlalu lama menunggu.
Petugas kejaksaan terpaksa menggiring seluruh terdakwa kembali ke ruang tahanan sementara sekira pukul 16.35 WIB.
“Baris baris, perempuan di belakang,” ujar salah satu petugas sambil menggiring para terdakwa keluar dari ruang sidang dengan tertib.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…
JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…
This website uses cookies.