Categories: HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi(nota keberatan) terdakwa Muhammad Yunus, Caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra, dalam perkara dugaan politik uang pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/5/2019) malam.

“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga  : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Santa Sinaga dan Ance Sianipar.

Baca Juga  : Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi

Baca Juga  : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Diketahui, terdakwa kasus politik uang Calon Legislatif(Caleg) dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Muhammad Yunus dengan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen untuk mencetak generasi…

44 menit ago

Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY

House of brands lokal terbesar di Indonesia membukukan pertumbuhan pendapatan dan laba tiga digit secara…

49 menit ago

Bukan Sekadar Potongan: Ini Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Buat Karyawan

Kalau kamu perhatiin slip gaji setiap bulan, pasti ada deretan potongan dengan berbagai nama. Dari…

55 menit ago

WIKA Beton Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru, Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2026

WIKA Beton Raih Pendapatan Usaha Rp677 M di Kuartal I 2026 PT Wijaya Karya Beton…

60 menit ago

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

6 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

6 jam ago

This website uses cookies.