Categories: BATAMHUKUM

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Sebelumnya diberitakan, Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT DDE jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Kedua terdakwa ini masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya dengan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lingga Benahi Pajak Tambang Demi Iklim Investasi yang Lebih Pasti

LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…

5 jam ago

Transformasi Ruang Rapat untuk Komunikasi Tanpa Hambatan: Meningkatkan Kolaborasi dan Efisiensi

Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…

5 jam ago

Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital

Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…

5 jam ago

Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…

5 jam ago

KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…

11 jam ago

Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…

12 jam ago

This website uses cookies.