Categories: BISNIS

Hanya Perpanjang Cicilan, FIF Tidak Beri Penangguhan Kredit

BATAM – Kebijakan tentang adanya penangguhan kredit yang diumumkan oleh presiden Joko Widodo untuk menstimuli perekonomian masyarakat kecil terdampak Covid-19 sempat membuat warga bahagia. Sayangnya tidak semua kreditur menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti halnya PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang mengaku bahwa perusahaan mereka tidak mengambil kebijakan penangguhan pembayaran kredit debitur (nasabah) sebagai dampak Covid-19 ini. Melainkan hanya memberikan relaksasi kredit berupa penambahan masa kontrak cicilan dan pengurangan biaya cicilan bagi debitur.

Section Head FIF Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan bahwa, tidak ada penangguhan kredit di FIF Batam. “Untuk penangguhan pembayaran kita (FIF) tidak ada,” kata Saut di Kantor FIF Batam Center, Selasa (7/4/2020).

Menurut Saut, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa macam. Seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Sehingga menurutnya perusahaan kreditur memiliki kebebasan mengikuti kebijakan atau memberikan kebijakan tertentu.

“Kalau dari rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sendiri kan ada beberapa macam poin seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Jadi tergantung dari perusahaan itu sendiri mengambil atau memberikan kebijakan apa kepada nasabah,” ujar dia.

Sebagai perusahaan kreditur, Saut menjelaskan bahwa FIF memberikan kebijakan relaksasi pembayarak kredit bagi debitur atau nasabah. Yaitu perpanjang masa pembayaran cicilan nasabah mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan sisa utang pokok nasabah.

“Itu kebijakan yang kita berikan sekarang. Kebijakan ini juga merata kita berikan terhadap konsumen yang merasa berat untuk melakukan pembayaran akibat Covid-19 ini,” jelasnya.

Terkait kebijakan relaksasi ini, menurut Saut, FIF memiliki struktur kredit tersendiri yang masa perpanjangannya dapat dipilih oleh nasabah.

“Misalnya mereka (nasabah) kredit 12 bulan dengan angsuran 700 ribu jadi mereka bisa memilih perpanjang masanya sendiri. Tentunya uang angsuran mereka juga diperkecil. Ada struktur kreditnya tersendiri nanti sesuai dengan sisa utang pokok yang ada,” sambungnya.

Sementara masa berlaku relaksasi kredit yang diajukan nasabah, lanjut Saut, baru mulai berlaku pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei 2020.

“Nantinya apabila mereka yang menerima kebijakan relaksasi kredit tersebut akan berlaku di bulan depan sesuai dengan kontrak baru,” pungkasnya.

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

22 detik ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

32 detik ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

25 menit ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

6 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

7 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

7 jam ago

This website uses cookies.