BATAM – Kebijakan tentang adanya penangguhan kredit yang diumumkan oleh presiden Joko Widodo untuk menstimuli perekonomian masyarakat kecil terdampak Covid-19 sempat membuat warga bahagia. Sayangnya tidak semua kreditur menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti halnya PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang mengaku bahwa perusahaan mereka tidak mengambil kebijakan penangguhan pembayaran kredit debitur (nasabah) sebagai dampak Covid-19 ini. Melainkan hanya memberikan relaksasi kredit berupa penambahan masa kontrak cicilan dan pengurangan biaya cicilan bagi debitur.
Section Head FIF Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan bahwa, tidak ada penangguhan kredit di FIF Batam. “Untuk penangguhan pembayaran kita (FIF) tidak ada,” kata Saut di Kantor FIF Batam Center, Selasa (7/4/2020).
Menurut Saut, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa macam. Seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Sehingga menurutnya perusahaan kreditur memiliki kebebasan mengikuti kebijakan atau memberikan kebijakan tertentu.
“Kalau dari rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sendiri kan ada beberapa macam poin seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Jadi tergantung dari perusahaan itu sendiri mengambil atau memberikan kebijakan apa kepada nasabah,” ujar dia.
Sebagai perusahaan kreditur, Saut menjelaskan bahwa FIF memberikan kebijakan relaksasi pembayarak kredit bagi debitur atau nasabah. Yaitu perpanjang masa pembayaran cicilan nasabah mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan sisa utang pokok nasabah.
“Itu kebijakan yang kita berikan sekarang. Kebijakan ini juga merata kita berikan terhadap konsumen yang merasa berat untuk melakukan pembayaran akibat Covid-19 ini,” jelasnya.
Terkait kebijakan relaksasi ini, menurut Saut, FIF memiliki struktur kredit tersendiri yang masa perpanjangannya dapat dipilih oleh nasabah.
“Misalnya mereka (nasabah) kredit 12 bulan dengan angsuran 700 ribu jadi mereka bisa memilih perpanjang masanya sendiri. Tentunya uang angsuran mereka juga diperkecil. Ada struktur kreditnya tersendiri nanti sesuai dengan sisa utang pokok yang ada,” sambungnya.
Sementara masa berlaku relaksasi kredit yang diajukan nasabah, lanjut Saut, baru mulai berlaku pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei 2020.
“Nantinya apabila mereka yang menerima kebijakan relaksasi kredit tersebut akan berlaku di bulan depan sesuai dengan kontrak baru,” pungkasnya.
(Shafix)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.