Categories: BISNIS

Hanya Perpanjang Cicilan, FIF Tidak Beri Penangguhan Kredit

BATAM – Kebijakan tentang adanya penangguhan kredit yang diumumkan oleh presiden Joko Widodo untuk menstimuli perekonomian masyarakat kecil terdampak Covid-19 sempat membuat warga bahagia. Sayangnya tidak semua kreditur menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti halnya PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang mengaku bahwa perusahaan mereka tidak mengambil kebijakan penangguhan pembayaran kredit debitur (nasabah) sebagai dampak Covid-19 ini. Melainkan hanya memberikan relaksasi kredit berupa penambahan masa kontrak cicilan dan pengurangan biaya cicilan bagi debitur.

Section Head FIF Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan bahwa, tidak ada penangguhan kredit di FIF Batam. “Untuk penangguhan pembayaran kita (FIF) tidak ada,” kata Saut di Kantor FIF Batam Center, Selasa (7/4/2020).

Menurut Saut, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa macam. Seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Sehingga menurutnya perusahaan kreditur memiliki kebebasan mengikuti kebijakan atau memberikan kebijakan tertentu.

“Kalau dari rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sendiri kan ada beberapa macam poin seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Jadi tergantung dari perusahaan itu sendiri mengambil atau memberikan kebijakan apa kepada nasabah,” ujar dia.

Sebagai perusahaan kreditur, Saut menjelaskan bahwa FIF memberikan kebijakan relaksasi pembayarak kredit bagi debitur atau nasabah. Yaitu perpanjang masa pembayaran cicilan nasabah mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan sisa utang pokok nasabah.

“Itu kebijakan yang kita berikan sekarang. Kebijakan ini juga merata kita berikan terhadap konsumen yang merasa berat untuk melakukan pembayaran akibat Covid-19 ini,” jelasnya.

Terkait kebijakan relaksasi ini, menurut Saut, FIF memiliki struktur kredit tersendiri yang masa perpanjangannya dapat dipilih oleh nasabah.

“Misalnya mereka (nasabah) kredit 12 bulan dengan angsuran 700 ribu jadi mereka bisa memilih perpanjang masanya sendiri. Tentunya uang angsuran mereka juga diperkecil. Ada struktur kreditnya tersendiri nanti sesuai dengan sisa utang pokok yang ada,” sambungnya.

Sementara masa berlaku relaksasi kredit yang diajukan nasabah, lanjut Saut, baru mulai berlaku pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei 2020.

“Nantinya apabila mereka yang menerima kebijakan relaksasi kredit tersebut akan berlaku di bulan depan sesuai dengan kontrak baru,” pungkasnya.

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.