Categories: BISNIS

Hanya Perpanjang Cicilan, FIF Tidak Beri Penangguhan Kredit

BATAM – Kebijakan tentang adanya penangguhan kredit yang diumumkan oleh presiden Joko Widodo untuk menstimuli perekonomian masyarakat kecil terdampak Covid-19 sempat membuat warga bahagia. Sayangnya tidak semua kreditur menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti halnya PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang mengaku bahwa perusahaan mereka tidak mengambil kebijakan penangguhan pembayaran kredit debitur (nasabah) sebagai dampak Covid-19 ini. Melainkan hanya memberikan relaksasi kredit berupa penambahan masa kontrak cicilan dan pengurangan biaya cicilan bagi debitur.

Section Head FIF Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan bahwa, tidak ada penangguhan kredit di FIF Batam. “Untuk penangguhan pembayaran kita (FIF) tidak ada,” kata Saut di Kantor FIF Batam Center, Selasa (7/4/2020).

Menurut Saut, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa macam. Seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Sehingga menurutnya perusahaan kreditur memiliki kebebasan mengikuti kebijakan atau memberikan kebijakan tertentu.

“Kalau dari rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sendiri kan ada beberapa macam poin seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Jadi tergantung dari perusahaan itu sendiri mengambil atau memberikan kebijakan apa kepada nasabah,” ujar dia.

Sebagai perusahaan kreditur, Saut menjelaskan bahwa FIF memberikan kebijakan relaksasi pembayarak kredit bagi debitur atau nasabah. Yaitu perpanjang masa pembayaran cicilan nasabah mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan sisa utang pokok nasabah.

“Itu kebijakan yang kita berikan sekarang. Kebijakan ini juga merata kita berikan terhadap konsumen yang merasa berat untuk melakukan pembayaran akibat Covid-19 ini,” jelasnya.

Terkait kebijakan relaksasi ini, menurut Saut, FIF memiliki struktur kredit tersendiri yang masa perpanjangannya dapat dipilih oleh nasabah.

“Misalnya mereka (nasabah) kredit 12 bulan dengan angsuran 700 ribu jadi mereka bisa memilih perpanjang masanya sendiri. Tentunya uang angsuran mereka juga diperkecil. Ada struktur kreditnya tersendiri nanti sesuai dengan sisa utang pokok yang ada,” sambungnya.

Sementara masa berlaku relaksasi kredit yang diajukan nasabah, lanjut Saut, baru mulai berlaku pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei 2020.

“Nantinya apabila mereka yang menerima kebijakan relaksasi kredit tersebut akan berlaku di bulan depan sesuai dengan kontrak baru,” pungkasnya.

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

11 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

14 jam ago

This website uses cookies.