Categories: BISNIS

Hanya Perpanjang Cicilan, FIF Tidak Beri Penangguhan Kredit

BATAM – Kebijakan tentang adanya penangguhan kredit yang diumumkan oleh presiden Joko Widodo untuk menstimuli perekonomian masyarakat kecil terdampak Covid-19 sempat membuat warga bahagia. Sayangnya tidak semua kreditur menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti halnya PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang mengaku bahwa perusahaan mereka tidak mengambil kebijakan penangguhan pembayaran kredit debitur (nasabah) sebagai dampak Covid-19 ini. Melainkan hanya memberikan relaksasi kredit berupa penambahan masa kontrak cicilan dan pengurangan biaya cicilan bagi debitur.

Section Head FIF Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan bahwa, tidak ada penangguhan kredit di FIF Batam. “Untuk penangguhan pembayaran kita (FIF) tidak ada,” kata Saut di Kantor FIF Batam Center, Selasa (7/4/2020).

Menurut Saut, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa macam. Seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Sehingga menurutnya perusahaan kreditur memiliki kebebasan mengikuti kebijakan atau memberikan kebijakan tertentu.

“Kalau dari rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sendiri kan ada beberapa macam poin seperti perpanjang masa kontrak dan lain-lain. Jadi tergantung dari perusahaan itu sendiri mengambil atau memberikan kebijakan apa kepada nasabah,” ujar dia.

Sebagai perusahaan kreditur, Saut menjelaskan bahwa FIF memberikan kebijakan relaksasi pembayarak kredit bagi debitur atau nasabah. Yaitu perpanjang masa pembayaran cicilan nasabah mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan sisa utang pokok nasabah.

“Itu kebijakan yang kita berikan sekarang. Kebijakan ini juga merata kita berikan terhadap konsumen yang merasa berat untuk melakukan pembayaran akibat Covid-19 ini,” jelasnya.

Terkait kebijakan relaksasi ini, menurut Saut, FIF memiliki struktur kredit tersendiri yang masa perpanjangannya dapat dipilih oleh nasabah.

“Misalnya mereka (nasabah) kredit 12 bulan dengan angsuran 700 ribu jadi mereka bisa memilih perpanjang masanya sendiri. Tentunya uang angsuran mereka juga diperkecil. Ada struktur kreditnya tersendiri nanti sesuai dengan sisa utang pokok yang ada,” sambungnya.

Sementara masa berlaku relaksasi kredit yang diajukan nasabah, lanjut Saut, baru mulai berlaku pada bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei 2020.

“Nantinya apabila mereka yang menerima kebijakan relaksasi kredit tersebut akan berlaku di bulan depan sesuai dengan kontrak baru,” pungkasnya.

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

19 menit ago

Keluarga Dwi Putri Minta Terdakwa Wilson Lukman Cs Dihukum Mati

BATAM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung…

2 jam ago

Dari Limbah Jadi Karya: ARTCYCLE Hadirkan Eksplorasi Material di ASHTA District 8

Dalam rangka merayakan Earth Month, ASHTA District8 menghadirkan ARTCYCLE, sebuah program kurasi yang menjadi ruang…

4 jam ago

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan kiprah nyata perempuan dalam mendorong inovasi berkelanjutan di…

5 jam ago

PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue

PhotoBebaz menghadirkan pendekatan designed experience sebagai respons atas fenomena social media fatigue, dengan merancang pengalaman…

5 jam ago

Peringati Hari Kartini, Pekerja Pria dan Wanita BRI Branch Office Segitiga Senen Kompak Kenakan Pakaian Nasional

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja pria dan wanita BRI Branch Office Segitiga Senen…

5 jam ago

This website uses cookies.