BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas(lakalantas) maut di Jalan Yos Sudarso Batu Ampar pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 28 April 2026 malam.
JPU Gustirio Kurniawan menyatakan terdakwa Hairul Sabri selaku pengemudi Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul Sabri dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU.
Kronologi Lakalantas Maut di Batu Ampar
Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kronologi lakalantas maut dengan dengan terdakwa Hairul Sabri berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Pada saat itu terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange.
Terdakwa datang dari perumahan Ricci Kecamatan Sekupang hendak menjemput anak terdakwa yang berada di Bengkong Kodim melewati Jalan Umum Yos Sudarso Batu Ampar.
Pada saat di perjalanan kondisi hujan lebat menganggu pandangan terdakwa saat mengemudi. Kemudian hendak sampai ditikungan, terdakwa terkejut melihat ada sepeda motor di depan terdakwa sehingga terdakwa membanting stir atau reflek kearah kiri jalan.
Namun pada saat terdakwa hendak mengerem, kendaraan yang terdakwa kendarai tidak dapat dikendalikan sehingga menabrak saksi korban Afriyeni, saksi korban Sri Marni, saksi Sri Rimbawati dan korban Kamisah yang sedang berteduh di tenda jualan durian yang berada di bahu jalan hingga masuk kedalam paritdengan kedalaman empat meter.
“Akibat kurang hati-hatinya terdakwa menyebabkan Kamisah meninggal duina,”kata JPU./RD
Untuk mendukung mobilitas masyarakat pada libur panjang 14–17 Mei 2026, KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT…
BATAM - Kakak kandung korban, Meliasari menolak permintaan maaf dari para terdakwa Wilson Lukman Cs…
BATAM - Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) sukses menyelenggarakan pameran otomotif di BRI Branch Office (BO)…
BATAM - Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang…
Pagi di Asrama Pemali Boarding School selalu dimulai lebih awal. Sejumlah siswa sudah bangun sebelum…
This website uses cookies.