Categories: BATAM

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas(lakalantas) maut di Jalan Yos Sudarso Batu Ampar pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 28 April 2026 malam.

JPU Gustirio Kurniawan menyatakan terdakwa Hairul Sabri selaku pengemudi Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul Sabri dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU.

Kronologi Lakalantas Maut di Batu Ampar

Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kronologi lakalantas maut dengan dengan terdakwa Hairul Sabri berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Pada saat itu terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Yaris Cros BP 1651 CO warna hitam Orange.

Terdakwa datang dari perumahan Ricci Kecamatan Sekupang hendak menjemput anak terdakwa yang berada di Bengkong Kodim melewati Jalan Umum Yos Sudarso Batu Ampar.

Pada saat di perjalanan kondisi hujan lebat menganggu pandangan terdakwa saat mengemudi. Kemudian hendak sampai ditikungan, terdakwa terkejut melihat ada sepeda motor di depan terdakwa sehingga terdakwa membanting stir atau reflek kearah kiri jalan.

Namun pada saat terdakwa hendak mengerem, kendaraan yang terdakwa kendarai tidak dapat dikendalikan sehingga menabrak saksi korban Afriyeni, saksi korban Sri Marni, saksi Sri Rimbawati dan korban Kamisah yang sedang berteduh di tenda jualan durian yang berada di bahu jalan hingga masuk kedalam paritdengan kedalaman empat meter.

“Akibat kurang hati-hatinya terdakwa menyebabkan Kamisah meninggal duina,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Libur Panjang Akhir Pekan, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Per Hari, Tarif Maksimal Rp10.000

Untuk mendukung mobilitas masyarakat pada libur panjang 14–17 Mei 2026, KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT…

37 menit ago

Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa Wilson Lukman: Nyawa Adik Kami Direnggut Begitu Kejinya

BATAM - Kakak kandung korban, Meliasari menolak permintaan maaf dari para terdakwa Wilson Lukman Cs…

2 jam ago

Suara dan Rintihan Hati Keluarga Dwi Putri Memohon Keadilan ke Majelis Hakim PN Batam

BATAM - Kakak Kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian…

10 jam ago

BRI Finance Pererat Sinergi Bisnis melalui Pameran Otomotif di Banyuwangi

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) sukses menyelenggarakan pameran otomotif di BRI Branch Office (BO)…

11 jam ago

Teriakan Histeris Keluarga Dwi Putri saat Bertemu Terdakwa Wilson Lukman di PN Batam

BATAM - Suasana Pengadilan Negeri mendadak tegang mendengar teriakan histeris dari keluarga korban menjelang sidang…

12 jam ago

Pendidikan Layak Menuju Kampus Impian

Pagi di Asrama Pemali Boarding School selalu dimulai lebih awal. Sejumlah siswa sudah bangun sebelum…

12 jam ago

This website uses cookies.