Categories: BATAMHeadlines

Hanyut Hingga Perairan Singapura, Nahkoda Pembawa TKI Ilegal Mengaku Tidak Tahu Arah

BATAM – Kapal speed boat bermesin 4 x 200 PK yang memuat 101 TKI ilegal ditemukan hanyut dan terombang-ambing hingga perairan Singapura oleh Police Coast Guard Singapura, pada Kamis (19/04/2018).

Kapal diketahui berlayar dari perairan Johor Malaysia menuju Bintan, namun karena terhambat faktor cuaca dan nahkoda yang tidak memahami jalur kapal, akhirnya kehabisan BBM setelah 2 jam berlayar.

“Kepada kami pelaku mengaku baru kali ini, mungkin itu alasannya kenapa kapal sampai kehabisan bensin karena nahkoda tidak mengetahui jalur cepatnya dan tidak mengestimasi bahan bakar yang dibawa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga saat melakukan press release, pada Jumat (20/4/2018).

Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ditemukan 106 orang, dengan rincian 101 TKI ilegal dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 1 orang Nahkoda atas nama Hoatong serta 4 orang ABK, yaitu Andi Rimba, M. Yunus, Zaenal dan Yudi Ramdani. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan pelayaran karena menjemput para TKI dengan bayaran 1000-1500 ringgit per orang. 

Sementara itu, Kabid Humas Imigrasi Kelas I Kota Batam, Irwandi menyampaikan dari jumlah total TKI yang diamankan, hanya 24 penumpang kapal yang memiliki paspor dan sisanya tidak memiliki paspor. Petugas Imigrasi akan melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto kepada seluruh TKI. Selanjutnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia agar tidak memberikan izin pembuatan passport pada kurun waktu minimal 1 bulan bagi para penumpang kapal ini.

“Setelah dilakukan pendataan, kami akan melakukan koordinasi ke seluruh Kantor Imigrasi untuk tidak memberikan izin pembuatan passport bagi mereka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (10) dan Pasal 323 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 600 juta.

 

 

Penulis   : Alya

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.