Categories: BATAMHeadlines

Hanyut Hingga Perairan Singapura, Nahkoda Pembawa TKI Ilegal Mengaku Tidak Tahu Arah

BATAM – Kapal speed boat bermesin 4 x 200 PK yang memuat 101 TKI ilegal ditemukan hanyut dan terombang-ambing hingga perairan Singapura oleh Police Coast Guard Singapura, pada Kamis (19/04/2018).

Kapal diketahui berlayar dari perairan Johor Malaysia menuju Bintan, namun karena terhambat faktor cuaca dan nahkoda yang tidak memahami jalur kapal, akhirnya kehabisan BBM setelah 2 jam berlayar.

“Kepada kami pelaku mengaku baru kali ini, mungkin itu alasannya kenapa kapal sampai kehabisan bensin karena nahkoda tidak mengetahui jalur cepatnya dan tidak mengestimasi bahan bakar yang dibawa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga saat melakukan press release, pada Jumat (20/4/2018).

Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ditemukan 106 orang, dengan rincian 101 TKI ilegal dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 1 orang Nahkoda atas nama Hoatong serta 4 orang ABK, yaitu Andi Rimba, M. Yunus, Zaenal dan Yudi Ramdani. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan pelayaran karena menjemput para TKI dengan bayaran 1000-1500 ringgit per orang. 

Sementara itu, Kabid Humas Imigrasi Kelas I Kota Batam, Irwandi menyampaikan dari jumlah total TKI yang diamankan, hanya 24 penumpang kapal yang memiliki paspor dan sisanya tidak memiliki paspor. Petugas Imigrasi akan melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto kepada seluruh TKI. Selanjutnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia agar tidak memberikan izin pembuatan passport pada kurun waktu minimal 1 bulan bagi para penumpang kapal ini.

“Setelah dilakukan pendataan, kami akan melakukan koordinasi ke seluruh Kantor Imigrasi untuk tidak memberikan izin pembuatan passport bagi mereka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (10) dan Pasal 323 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 600 juta.

 

 

Penulis   : Alya

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

9 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

10 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

23 jam ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

23 jam ago

This website uses cookies.