BATAM – Kapal speed boat bermesin 4 x 200 PK yang memuat 101 TKI ilegal ditemukan hanyut dan terombang-ambing hingga perairan Singapura oleh Police Coast Guard Singapura, pada Kamis (19/04/2018).
Kapal diketahui berlayar dari perairan Johor Malaysia menuju Bintan, namun karena terhambat faktor cuaca dan nahkoda yang tidak memahami jalur kapal, akhirnya kehabisan BBM setelah 2 jam berlayar.
“Kepada kami pelaku mengaku baru kali ini, mungkin itu alasannya kenapa kapal sampai kehabisan bensin karena nahkoda tidak mengetahui jalur cepatnya dan tidak mengestimasi bahan bakar yang dibawa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga saat melakukan press release, pada Jumat (20/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ditemukan 106 orang, dengan rincian 101 TKI ilegal dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 1 orang Nahkoda atas nama Hoatong serta 4 orang ABK, yaitu Andi Rimba, M. Yunus, Zaenal dan Yudi Ramdani.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan pelayaran karena menjemput para TKI dengan bayaran 1000-1500 ringgit per orang.
Sementara itu, Kabid Humas Imigrasi Kelas I Kota Batam, Irwandi menyampaikan dari jumlah total TKI yang diamankan, hanya 24 penumpang kapal yang memiliki paspor dan sisanya tidak memiliki paspor. Petugas Imigrasi akan melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto kepada seluruh TKI. Selanjutnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia agar tidak memberikan izin pembuatan passport pada kurun waktu minimal 1 bulan bagi para penumpang kapal ini.
“Setelah dilakukan pendataan, kami akan melakukan koordinasi ke seluruh Kantor Imigrasi untuk tidak memberikan izin pembuatan passport bagi mereka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (10) dan Pasal 323 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 600 juta.
Penulis : Alya
Editor : Siska
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.