JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Antasari Azhar akan menghirup udara bebas hari ini, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar telah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1A Tangerang sejak 2009.
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, kliennya dijadwalkan keluar Lapas pada pukul 10.00 WIB dan langsung menggelar konferensi pers.
“Menurut jadwal, Pak Antasari akan keluar dari Lapas pukul 10.00 WIB, setelah itu kami akan menggelar konferensi pers,” ujar Boyamin, Rabu (9/11/2016).
Menurut Boyamin, setelah konferensi pers, Antasari akan disambut dengan kesenian rebana di pintu keluar Lapas dan diarak oleh puluhan orang menuju ke rumahnya. Istri, anak, menantu dan beberapa kerabat dekatnya juga akan hadir dalam prosesi penyambutan tersebut.
Sesampainya di rumah, pihak keluarga akan mengadakan acara potong tumpeng sebagai ucapan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diterima Antasari.
“Istri, anak, menantu, dan beberapa kerabat dekat akan ikut menyambut. Kami akan sambut dengan tabuhan rebana di pintu keluar dan kami arak pulang ke rumah. Ya kira-kira ada lima puluh orang,” kata Boyamin.
Setelah dibebaskan, kata Boyamin, Antasari hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan ketiga cucunya tanpa diganggu dengan kegiatan lain.
“Mau momong cucu sebulan penuh, mau menebus,” kata Boyamin.
Selain acara syukuran secara sederhana di rumahnya, Antasari juga akan mengadakan acara syukuran besar di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, pada 26 November 2016 mendatang.
Dalam acara tersebut, Antasari mengundang sejumlah tokoh nasional. Tokoh yang diundang antara lain Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Antasari juga akan mengundang para koleganya yang ada di Kejaksaan, KPK dan para pejabat yang pernah membesuknya selama ditahan.
“Pak JK dan kawan-kawan akan hadir. Pak SBY juga. Semua diundang. Pejabat yang pernah besuk ke penjara, kolega di kejaksaan dan di KPK. Kami buat Seperti resepsi perkawinan, Pak Antasari akan disandingan dengan Bu Ida,” kata dia.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga upaya peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Setelah hampir delapan tahun mendekam di penjara, Antasari akhirnya bisa pulang ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarganya.
KOMPAS
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.