Hendro Harijono dan Waluyo Dijebloskan ke Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan Waluyo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri Batam, sore tadi, Rabu(4/5/2014) sekitar pukul 17.38 WIB.

Mantan Kepala dan Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada tangga 4 Maret 2014 lalu.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM di kantor Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka dibawa ke Rutan Baloi Batam menggunakan mobil tahanan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Hendro maupun Waluyo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan, namun keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron,SH mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Yusron juga mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.