Categories: BATAM

Hingga April 2021, Bea Cukai Batam Tangani 141 Pelanggaran dengan Nilai Barang Rp42,24 Miliar

BATAM – Selama periode 2021, yakni hingga akhir April, Bea Cukai Batam suskes menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp.42.244.040.000. Potensi kerugian negara atas peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp.13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, pada Kamis (27/05/2021).

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman beralkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografis dan 1 pelanggaran narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 71 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
  2. 9 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01
  3. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
  4. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai
  5. 6 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada instansi terkait
  6. 51 Laporan pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari konstribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” pungkas Undani. (Siska/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

60 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.