Categories: BATAM

Hingga April 2021, Bea Cukai Batam Tangani 141 Pelanggaran dengan Nilai Barang Rp42,24 Miliar

BATAM – Selama periode 2021, yakni hingga akhir April, Bea Cukai Batam suskes menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp.42.244.040.000. Potensi kerugian negara atas peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp.13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, pada Kamis (27/05/2021).

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman beralkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografis dan 1 pelanggaran narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 71 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
  2. 9 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01
  3. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
  4. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai
  5. 6 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada instansi terkait
  6. 51 Laporan pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari konstribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” pungkas Undani. (Siska/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

4 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

4 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

4 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

4 jam ago

This website uses cookies.