Categories: BATAM

Hingga April 2021, Bea Cukai Batam Tangani 141 Pelanggaran dengan Nilai Barang Rp42,24 Miliar

BATAM – Selama periode 2021, yakni hingga akhir April, Bea Cukai Batam suskes menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp.42.244.040.000. Potensi kerugian negara atas peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp.13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, pada Kamis (27/05/2021).

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman beralkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografis dan 1 pelanggaran narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. 71 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
  2. 9 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01
  3. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
  4. 4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai
  5. 6 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada instansi terkait
  6. 51 Laporan pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari konstribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” pungkas Undani. (Siska/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

3 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

17 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

34 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

50 menit ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

5 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.