Categories: BATAMBP BATAM

HKI Indonesia Kunjungi Batam, Pelaku Usaha Harapkan Perizinan Dipusatkan ke Batam

Peters Vincen selaku Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam juga menyampaikan saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha cukup di Batam saja.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL, saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik.” Kata Peter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya berterima kasih atas niat baik kunjungan HKI ke Batam serta masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan promosi Batam yang sangat berarti.

“mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti.” Kata Rudi seraya tersenyum.

Lebih lanjut, menanggapi masukan para pelaku usaha, pria yang juga Walikota Batam ini mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah.” Pungkas Muhammad Rudi.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor./Humas BP Batam

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi BCM untuk Kesiapsiagaan Darurat Optimal

Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…

4 jam ago

AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk

Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…

5 jam ago

Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id

deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…

6 jam ago

Build With AI 2026 Event Vibe Coding Kolaborasi GDG Makassar dan Telkom AI Center Siapkan Talenta Masa Depan

Makassar 22 Juni 2026 – GDG Makassar membekali 105 peserta dengan pengalaman langsung mulai dari…

7 jam ago

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Kucing Anggora Asli yang Perlu Diketahui

Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…

8 jam ago

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14 untuk Ayu Dewi

Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…

8 jam ago

This website uses cookies.