Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024./RD
Page: 1 2
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.
View Comments