BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi gelanggang permainan (Gelper) City Game di bilangan Windsor, Nagoya Batam, pada Rabu (11/3/2020) lalu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan, para pemain sedang menikmati perjudian dengan menggunakan modus permainan mesin ketangkasan.
“Mereka ditangkap karena telah memenuhi unsur pidana yaitu ada 3 orang pemain, 6 wasit, 2 kasir serta 1 orang penukar hadiah,” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (13/3/2020) siang.
Lanjut Andri, dalam kasus ini satu orang pemilik atau pengelola berinisial AC masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ini tidak memiliki izin dari Pemko Batam. Sudah dipantau sejak awal dan baru beroperasi 1 bulan,” katanya.
(Shafix)
JAKARTA, 19 Februari 2025 - Perusahaan energi asal India, Thermax, mengungkapkan minatnya untuk bekerja sama…
Jakarta, Indonesia – Hokione, platform e-commerce terpercaya dari PT Mitra Cipta Hardi Elektrindo, menyediakan produk elektrikal…
Elon Musk menegaskan kesediaannya untuk membatalkan upayanya dalam mengakuisisi OpenAI jika perusahaan tersebut tetap mempertahankan…
Jakarta, 19 Februari 2025 – ASEAN Blue Innovation Expo and Business Matching dibuka hari ini…
Jakarta, 20 Februari 2025 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menggelar Lelang Online…
Tangerang, 21 Februari 2025 – School of Information Systems BINUS University resmi menjalin kerja sama…
This website uses cookies.