Categories: KEPRI

IAW Soroti Reklamasi di Karimun

KEPRI – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti adanya reklamasi yang diduga melibatkan PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Reklamasi serupa oleh perusahaan lain, juga terjadi di sejumlah kawasan pesisir, seperti di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta. Bahkan kasus reklamasi itu begitu menghebohkan publik.

Menurut Iskandar, kasus ini bermula dari upaya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengerukan dan Reklamasi DPRD Karimun untuk menghentikan seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di daerah tersebut.

“Karimun saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan pengerukan dan reklamasi,” kata Ketua Pansus, Ady Hermawan, pada Senin (18/4/2016) silam.

Menurut Iskandar, oleh karena itu, Pansus menyerukan penghentian sementara semua kegiatan reklamasi di wilayah itu hingga ada regulasi yang lebih jelas.

Meski ada seruan penghentian sementara, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang hingga kini.

“Bahkan, dugaan pelanggaran hukum semakin mengemuka dengan adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Iskandar Senin 3 Febuari 2025.

PT. KMS, lanjut Iskandar Sitorus, diduga melakukan reklamasi seluas 150 hektar tanpa izin yang sah yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

“Pada 28 Mei 2023, seorang warga melaporkan bahwa PT. KMS tidak memiliki izin yang diharuskan untuk pemanfaatan laut,” urainya.

Iskandar menjelaskan, meski laporan ini sudah disampaikan, hingga saat ini belum ada tindakan signifikan dari pihak yang berwenang.

“Bahkan diketahui bahwa inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam pada 18 Juli 2023 justru menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melaksanakan reklamasi tanpa izin yang sah sejak 2011 hingga 2015,” paparnya.

Iskandar mengungkap, kasus ini mengundang pertanyaan serius tentang kinerja pengawasan oleh pihak berwenang.

“Seperti yang diungkapkan oleh beberapa pihak, tidak ada kontribusi yang jelas bagi daerah dari kegiatan reklamasi tersebut,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.