Categories: KEPRI

IAW Soroti Reklamasi di Karimun

KEPRI – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti adanya reklamasi yang diduga melibatkan PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Reklamasi serupa oleh perusahaan lain, juga terjadi di sejumlah kawasan pesisir, seperti di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta. Bahkan kasus reklamasi itu begitu menghebohkan publik.

Menurut Iskandar, kasus ini bermula dari upaya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengerukan dan Reklamasi DPRD Karimun untuk menghentikan seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di daerah tersebut.

“Karimun saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan pengerukan dan reklamasi,” kata Ketua Pansus, Ady Hermawan, pada Senin (18/4/2016) silam.

Menurut Iskandar, oleh karena itu, Pansus menyerukan penghentian sementara semua kegiatan reklamasi di wilayah itu hingga ada regulasi yang lebih jelas.

Meski ada seruan penghentian sementara, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang hingga kini.

“Bahkan, dugaan pelanggaran hukum semakin mengemuka dengan adanya laporan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Iskandar Senin 3 Febuari 2025.

PT. KMS, lanjut Iskandar Sitorus, diduga melakukan reklamasi seluas 150 hektar tanpa izin yang sah yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

“Pada 28 Mei 2023, seorang warga melaporkan bahwa PT. KMS tidak memiliki izin yang diharuskan untuk pemanfaatan laut,” urainya.

Iskandar menjelaskan, meski laporan ini sudah disampaikan, hingga saat ini belum ada tindakan signifikan dari pihak yang berwenang.

“Bahkan diketahui bahwa inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam pada 18 Juli 2023 justru menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melaksanakan reklamasi tanpa izin yang sah sejak 2011 hingga 2015,” paparnya.

Iskandar mengungkap, kasus ini mengundang pertanyaan serius tentang kinerja pengawasan oleh pihak berwenang.

“Seperti yang diungkapkan oleh beberapa pihak, tidak ada kontribusi yang jelas bagi daerah dari kegiatan reklamasi tersebut,” terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

14 menit ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

36 menit ago

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 Dukung Women Warrior Run 2025

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…

3 jam ago

EVOS dan Pop Mie Bangun Talenta Esports Kampus, Siapkan Beasiswa Menuju EVOS Academy

Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…

4 jam ago

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Perkuat Sinergi, Hadiri Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini

BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…

5 jam ago

BRIAPI dan Fintech Payara Jalin Kemitraan Strategis, Percepat Akses Layanan Keuangan Digital

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…

5 jam ago

This website uses cookies.