Iskandar mengurai, masyarakat pun bertanya-tanya, apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi dan kolusi yang menutupi pelanggaran ini.
“Kasus ini menjadi pembuka tabir lebih dalam mengenai bagaimana sebenarnya model pengawasan terhadap kegiatan pengerukan dan reklamasi yang melibatkan pihak-pihak besar, sehingga bisa terabaikan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, meskipun sudah banyak peraturan yang mengatur kegiatan ini, namun tak sedikit juga yang melanggarnya.
“Dengan adanya polemik ini, publik berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa segala kegiatan yang melibatkan sumber daya alam dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” sesal Iskandar.
Iskandar melanjutkan, apakah kita akan terus melihat maraknya fenomena “pagar laut” sebagai lagu lama yang tidak akan pernah ada penyelesaian secara menyeluruh yang komprehensif.
“Ataukah akhirnya ada perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir,” demikian Iskandar Sitorus./WT
Page: 1 2
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
This website uses cookies.