Categories: BP BATAM

Ibu dan Anak Pasien Covid-19 di RSBP Batam Dinyatakan Sembuh

BATAM – Kabar gembira kembali disampaikan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, dimana dua pasien, yakni ibu dan anak yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah, Senin siang (15/6/2020).

Kepulangan kedua pasien tersebut diiringi dengan doa dan penampilan seni budaya Jawa, yakni tokoh Punawakan, yang terdiri dari Gareng, Petruk, Bagong, dan Semar.

Selain tenaga medis, dua orang pejabat eselon 2 di lingkungan BP Batam juga turut hadir dalam pelepasan dua pasien sembuh Covid-19 tersebut dengan penuh haru dan suka cita yang dilaksanakan di lobby RSBP Batam, Sekupang, Batam.

Kedua pasien tersebut berinisial NJ (35 tahun) dan ZLG (5 tahun) merupakan ibu dan anak yang sebelumnya telah melakukan post kontak dengan ayahnya yang merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, klaster Baiturrahman Tabligh Akbar.

Pasien yang berinisial ZLG (5 tahun) seorang anak perempuan yang sebelumnya mengeluh batuk kering sejak 7 hari, tetapi tidak demam, post kontak dengan ayah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 klaster Batiurrahman Tabligh Akbar.

Pasien melakukan uji swab tenggorokan sebanyak enam kali. Uji swab tenggorokan pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Mei 2020 dan dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 15 Mei 2020.

Sedangkan, pasien berinisial NJ seorang perempuan berusia 35 tahun yang merupakan ibu dari ZLG. Pasien sebelumnya tidak ada keluhan saat datang ke RSBP Batam dan selama masa perawatan memiliki keadaan umum yang baik. Pasien melakukan uji swab tenggorokan sebanyak lima kali, swab tenggorokan terakhir dilakukan pada tanggal 3 Juni 2020 dan dinyatakan negatif Covid-19 pada tanggal 13 Juni 2020.

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto, mengatakan, hari ini RSBP Batam melepas kesembuhan kedua pasien ibu dan anak yang telah menjalani perawatan di RSBP Batam selama 31 hari.

“Selama masa perawatan, pasien sangat kooperatif. Kedua pasien tersebut dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang setelah hasil dua uji swab terakhir terkonfirmasi negatif Covid-19,” kata Sigit Riyarto.

Sigit Riyarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan dan imbauan dari Kepala BP Batam, yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, dan juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan, jaga jarak dan selalu mencuci tangan. Dan untuk pasien yang telah sembuh agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19.

Pasien berinisial NJ (35 tahun) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para tenaga medis yang telah merawatnya.

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada tim medis, para pejuang Covid-19, yang telah bekerja keras untuk membantu kesembuhan kami. Kami tidak ada mengeluarkan biaya apapun, namun tim medis merawat kami dengan ikhlas dan maksimal,” kata NJ. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ferdy Wijaya Buktikan Kualitas Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University dengan Beasiswa Nitori

Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…

1 jam ago

KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…

2 jam ago

Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025

Menutup bulan kedua di tahun ini, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) hadir dalam KPR…

2 jam ago

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

3 jam ago

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

4 jam ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

10 jam ago

This website uses cookies.