JAKARTA – swarakepri.com : Praktek penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengacara terhadap aparat penegak hukum terus terjadi. Peristiwa penangkapan penyidik KPK terhadap oknum pengacara bernama Mario C Bernardo yang diduga memberikan uang suap kepada Djodi seorang pegawai di lingkungan Mahkamah Agung(MA) bukan pertama kalinya terjadi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 7 orang pengacara yang pernah terlibat suap-menyuap. Dan mayoritas para pengacara itu menyuap untuk mengamankan kasus yang mereka tangani.
Berikut catatan ICW seperti yang dikutip dari merdeka.com:
1. Haposan Hutagalung
Haposan merupakan mantan penasehat hukum Gayus Tambunan saat mafia pajak itu diciduk Kejaksaan. Dia bersama Ani Kosasih membuat perjanjian yang berisi bahwa seolah-olah harta kekayaan Gayus Tambunan merupakan hasil bisnis pengadaan tanah dan bukan merupakan hasil kejahatan.
Dari perjanjian itu, Haposan meminta Bareskrim untuk membuka blokir atas akun rekening di Bank BCA dan Bank Panin atas nama Gayus Tambunan. Perbuatan ini mengakibatkan Gayus Tambunan tidak dapat dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam Undang-undang Korupsi.
Atas perbuatannya, Haposan kini divonis 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Haposan menyatakan banding, namun oleh Hakim justru ditambah hukumannya 2 tahun. Haposan tidak terima dihukum 9 tahun, akhirnya mengajukan kasasi.
2. Lambertus Palang Ama
Lambertus Palang Ama juga merupakan mantan pengacara Gayus Tambunan, terbukti membuat perjanjian palsu bersama Haposan Hutagalung dan Ani Kosasih.
Lambertus divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan.
3. Ramlan Comel
Ramlan Comel merupakan pengacara di Pekanbaru Riau. Kini dia menjabat hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Saat menjadi pengacara, Ramlan terlibat dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006)
4. Tengku Syaifuddin Popon
Tengku Syaifuddin Popon merupakan mantan pengacara Abdullah Puteh, Gubernur Aceh. Dia berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya.
Pada tahun 2005 divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan
5. Harini Wijoso
Harini merupakan pengacara yang menangani kasus Probosutedjo, adik angkat mantan Presiden Soeharto. Dia berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung.
Pada tahun 2005 divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta
6. Adner Sirait
Adner merupakan mantan pengacara DL Sitorus. Adner berupaya menyuap Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahun 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
Mario merupakan anak buah sekaligus keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel. Mario ditangkap kemarin di kantornya Jalan Martapura No. 3 Jakarta Pusat.
Mario diduga memberikan uang kepada pegawai MA Djody Supratman berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.
sumber : merdeka.com
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.