Categories: KRIMINAL

Imigrasi Batam akan Tetapkan 15 WNA Sebagai Tersangka

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan, ke-15 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan, Ahli dan Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP),” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat yakbi Ruko Taman Niaga dan Grand Orchid pada tanggal 25 September 2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan,” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, sebanyak 14 WNA asal Taiwan telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September 2019 lalu dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

“18 WNA asal Tiongkok menurut rencana akan dideportasi ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,” ujarnya.

Ditambahkan Lucky, modus operandi yang dilakukan orang asing dalam menjalankan penipuan online di Batam adalah dengan cara menghubungi korban yang berada di Tiongkok dengan berpura-pura menjadi petugas asuransi kesehatan, dan memerintahkan korban untuk mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

Selain itu pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepada korban lainnya.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, diduga koordinator atau pimpinan dalam kasus penipuan online ini adalah CYJ alias AL,” terangnya.

Kata Lucky, saat ini masih ada 33 WNA yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis  : Shafix/r

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

37 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

51 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

56 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

1 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

1 jam ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

1 jam ago

This website uses cookies.