Categories: KRIMINAL

Imigrasi Batam akan Tetapkan 15 WNA Sebagai Tersangka

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan, ke-15 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan, Ahli dan Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP),” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat yakbi Ruko Taman Niaga dan Grand Orchid pada tanggal 25 September 2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan,” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, sebanyak 14 WNA asal Taiwan telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September 2019 lalu dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

“18 WNA asal Tiongkok menurut rencana akan dideportasi ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,” ujarnya.

Ditambahkan Lucky, modus operandi yang dilakukan orang asing dalam menjalankan penipuan online di Batam adalah dengan cara menghubungi korban yang berada di Tiongkok dengan berpura-pura menjadi petugas asuransi kesehatan, dan memerintahkan korban untuk mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

Selain itu pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepada korban lainnya.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, diduga koordinator atau pimpinan dalam kasus penipuan online ini adalah CYJ alias AL,” terangnya.

Kata Lucky, saat ini masih ada 33 WNA yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis  : Shafix/r

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

7 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

12 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

16 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

16 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.