Categories: KRIMINAL

Imigrasi Batam akan Tetapkan 15 WNA Sebagai Tersangka

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan, ke-15 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan, Ahli dan Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP),” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat yakbi Ruko Taman Niaga dan Grand Orchid pada tanggal 25 September 2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan,” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, sebanyak 14 WNA asal Taiwan telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September 2019 lalu dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

“18 WNA asal Tiongkok menurut rencana akan dideportasi ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,” ujarnya.

Ditambahkan Lucky, modus operandi yang dilakukan orang asing dalam menjalankan penipuan online di Batam adalah dengan cara menghubungi korban yang berada di Tiongkok dengan berpura-pura menjadi petugas asuransi kesehatan, dan memerintahkan korban untuk mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

Selain itu pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepada korban lainnya.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, diduga koordinator atau pimpinan dalam kasus penipuan online ini adalah CYJ alias AL,” terangnya.

Kata Lucky, saat ini masih ada 33 WNA yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis  : Shafix/r

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

7 menit ago

Bitcoin Anjlok Lagi, Prediksi Pakar: Bisa Jatuh ke $70K?

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…

33 menit ago

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

3 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

4 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

5 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

5 jam ago

This website uses cookies.