Categories: KRIMINAL

Imigrasi Batam akan Tetapkan 15 WNA Sebagai Tersangka

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan, ke-15 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti dan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan, Ahli dan Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP),” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, pihaknya bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP di tempat yakbi Ruko Taman Niaga dan Grand Orchid pada tanggal 25 September 2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan,” ujar Lucky kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,Selasa(1/10/2019) pagi.

Lucky menjelaskan, sebanyak 14 WNA asal Taiwan telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September 2019 lalu dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

“18 WNA asal Tiongkok menurut rencana akan dideportasi ke negara asalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,” ujarnya.

Ditambahkan Lucky, modus operandi yang dilakukan orang asing dalam menjalankan penipuan online di Batam adalah dengan cara menghubungi korban yang berada di Tiongkok dengan berpura-pura menjadi petugas asuransi kesehatan, dan memerintahkan korban untuk mentrasfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

Selain itu pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepada korban lainnya.

“Dalam melakukan kegiatan tersebut, diduga koordinator atau pimpinan dalam kasus penipuan online ini adalah CYJ alias AL,” terangnya.

Kata Lucky, saat ini masih ada 33 WNA yang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis  : Shafix/r

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.