Categories: HUKUM

Imigrasi Cekal Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Korupsi Tanjungbalai

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di cekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dangka kepentingan pemeriksaan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Arif, mengatakan pihkanya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atasa nama Azis Syamsudin kepada Imigrasi. Sesuai Undang-undang pencekalan berlaku selama 6 bulan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” kata Tubagus pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

KPK sebelumnya telah mengirimkan mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI pada tanggal 27 April 2021 untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tersebut.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia,” katanya.

Peran Azis Syamsuddin dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin dengan pengacara maskur Husain di di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan.

Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Stepanus bersama Maskur menyepakati dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp200 juta.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp 438 juta./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.