Categories: HUKUM

Imigrasi Cekal Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Korupsi Tanjungbalai

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di cekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dangka kepentingan pemeriksaan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Arif, mengatakan pihkanya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atasa nama Azis Syamsudin kepada Imigrasi. Sesuai Undang-undang pencekalan berlaku selama 6 bulan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” kata Tubagus pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

KPK sebelumnya telah mengirimkan mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI pada tanggal 27 April 2021 untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tersebut.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia,” katanya.

Peran Azis Syamsuddin dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin dengan pengacara maskur Husain di di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan.

Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Stepanus bersama Maskur menyepakati dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp200 juta.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp 438 juta./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

7 menit ago

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

48 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

1 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

2 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

This website uses cookies.