Categories: HUKUM

Imigrasi Cekal Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Korupsi Tanjungbalai

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di cekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dangka kepentingan pemeriksaan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Arif, mengatakan pihkanya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atasa nama Azis Syamsudin kepada Imigrasi. Sesuai Undang-undang pencekalan berlaku selama 6 bulan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” kata Tubagus pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

KPK sebelumnya telah mengirimkan mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI pada tanggal 27 April 2021 untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tersebut.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia,” katanya.

Peran Azis Syamsuddin dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin dengan pengacara maskur Husain di di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan.

Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Stepanus bersama Maskur menyepakati dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp200 juta.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp 438 juta./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.