BATAM-Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, ada aturan yang jelas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Kawasan tentang impor limbah plastik yang masuk ke Batam.
“Kami menegaskan, komisi III juga tidak menyetujui kalau ada impor yang berkaitan dengan limbah yang menyalahi aturan,” kata Nyanyang kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WA pada Senin (17/6/2019).
Ia menambahkan, negara manapun di dunia ini tidak bakalan mau menampung sampah dari negara lain. Tapi kalau untuk dijadikan bahan baku, Pemerintah Kota Batam, BP kawasan dan Kementrian Lingkungan pasti membuka peluang seluas-luasnya.
“Tapi kalau yang masuk adalah limbah, itu sudah salah besar. Batam bukanlah tempat limbah,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang jelas tentang limbah. Ia juga minta supaya Dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus limbah tersebut.
“Kita meminta dan selalu mengingatkan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas yang terkait supaya PPNS, Kepala Dinas, ataupun Kabid yang membidangi limbah untuk menindaklanjuti limbah yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Lanskap industri kecantikan dan perawatan tubuh di Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan grafik pertumbuhan yang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi pendanaan guna menjaga efisiensi biaya dana…
Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
This website uses cookies.