Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB ini digelar di ruang Kusumah Atmadja. Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Usai persidangan, terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa Ineke Kartika Dewi mengatakan, sebagai pihak yang mencari keadilan dirinya merasa di Dzolimi oleh JPU atas perkaranya tersebut.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” kata dia kepada Swarakepri.

Oleh sebab itu, ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Bandara Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat, 130 Ribu Penumpang Terlayani Saat Libur Waisak dan Idul Adha

PT Railink (KAI Bandara) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api selama periode…

52 menit ago

Sukses Rampungkan Pendidikan P3N XXVII Lemhannas RI, Dr. T.R. Fahsul Falah Siap Perkuat Kepemimpinan Visioner Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi menutup Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional…

3 jam ago

Keselamatan Prioritas Utama, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Aman Pasca Gempa di Cianjur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api…

3 jam ago

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

5 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN I Sembelih 304 Hewan Kurban

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…

5 jam ago

ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…

6 jam ago

This website uses cookies.