BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024.
“Surat perintah pelaksanaan putusan telah diterbitkan. Jaksa eksekutor wajib melaksanakan isi putusan(pengadilan),”tegasnya.
Tiyan menjelaskan, dalam surat perintah eksekusi tersebut realisasinya adalah penetapan Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, pencekalan dan permohonan bantuan kepada aparat terkait.
“Untuk eksekusi barang bukti (Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton), kita sudah berkoordinasi dan minta petunjuk secara berjenjang,” jelasnya.
Tiyan menegaskan, eksekusi terhadap barang bukti Kapal dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton, sesuai ketentuan KUHAP akan dilakukan proses lelang.
“Karena nilai transaksinya besar, kita masih berkoordinasi secara berjenjang terkait mekanisme lelang,” ujarnya.
Meski tidak ada batasan waktu dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) tersebut, Tiyan menegaskan eksekusi akan dilakukan sesegera mungkin.
“Batasan Waktu tidak ada, tapi akan dilakukan sesegera mungkin,”pungkasnya.
Page: 1 2
Perkembangan dunia yang semakin dinamis menghadirkan berbagai tantangan baru, khususnya dalam bidang desain komunikasi dan…
Hari Jumat selalu memegang peranan penting dalam siklus perdagangan finansial global karena menandai akhir dari…
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menilai Indonesia Open Network (ION) dapat menjadi…
MJ Solution Indonesia menghadirkan pengalaman interaktif berbasis gamification di Jakarta Fair Kemayoran 2026 melalui kolaborasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat penetrasi bisnis pembiayaan otomotif melalui kolaborasi strategis…
Revitalisasi lahan tambak idle lewat teknologi nila salin diproyeksikan menambah produksi hingga 600.000 ton per…
This website uses cookies.
View Comments