Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB ini digelar di ruang Kusumah Atmadja. Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Usai persidangan, terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa Ineke Kartika Dewi mengatakan, sebagai pihak yang mencari keadilan dirinya merasa di Dzolimi oleh JPU atas perkaranya tersebut.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” kata dia kepada Swarakepri.

Oleh sebab itu, ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.