Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB ini digelar di ruang Kusumah Atmadja. Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Usai persidangan, terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa Ineke Kartika Dewi mengatakan, sebagai pihak yang mencari keadilan dirinya merasa di Dzolimi oleh JPU atas perkaranya tersebut.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” kata dia kepada Swarakepri.

Oleh sebab itu, ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dukung Infrastruktur Dasar Masyarakat, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN I Regional 5 Terangi 101 Rumah Warga di Jember

Sebanyak 101 rumah warga Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai menikmati…

30 menit ago

Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharam, YBM BRI RO Jakarta 1 Ajak Anak Yatim Belajar dan Berwisata Edukatif di Jakarta Aquarium Safari

Dalam semangat berbagi kebahagiaan dan meraih keberkahan di bulan Muharam, YBM BRILiaN RO Jakarta 1…

32 menit ago

SpaceX Melonjak dan disusul Bitcoin Rebound, Investor Indonesia Kembali Berburu Peluang di Aset Global?

Jakarta, 24 Juni 2026 - Dalam beberapa waktu belakangan setelah pencatatan perdananya, saham SpaceX (SPCX) melonjak…

1 jam ago

Didukung Likuiditas yang Solid, BRI Finance Siapkan Pelunasan Obligasi Juli 2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memastikan telah menyiapkan seluruh dana yang diperlukan untuk memenuhi…

1 jam ago

Industri Konstruksi Terus Tumbuh, Efisiensi Sistem Bangunan Kian Jadi Prioritas

Efisiensi ruang dan efektivitas operasional kini mulai menjadi perhatian baru dalam industri konstruksi modern di…

1 jam ago

HUT Jakarta ke-499, PAM JAYA Anugerahkan Jakarta Water Hero 2026 dan Rekor MURI Sambungan Rumah

Berawal dari berbagai aksi nyata yang dilakukan oleh pelanggan, komunitas, dunia usaha hingga instansi pemerintah,…

1 jam ago

This website uses cookies.