Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB ini digelar di ruang Kusumah Atmadja. Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Usai persidangan, terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa Ineke Kartika Dewi mengatakan, sebagai pihak yang mencari keadilan dirinya merasa di Dzolimi oleh JPU atas perkaranya tersebut.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” kata dia kepada Swarakepri.

Oleh sebab itu, ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

48 menit ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

49 menit ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

50 menit ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

52 menit ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

2 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

10 jam ago

This website uses cookies.