Categories: BATAM

Ini 3 Tugas Pokok Plt Kepala BP Batam Hingga 30 April 2019

BATAM – Plt Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady memiliki tiga tugas pokok selama masa transisi hingga 30 April 2019.

Edy mengatakan tugasnya sebagai Kepala BP Batam adalah untuk mempersiapkan pegangan bagi Walikota Batam agar tidak berimprovisasi pada saat nantinya menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

“Tugas pertama saya adalah stock taking, artinya nanti dalam masa Ex Officio nanti, itu saya harus menggambarkan apa yang harus menjadi pegangan aksi Ex Officio, dalam hal ini Walikota, harus menggambarkan supaya nanti ini jadi pegangan, supaya nanti Walikota jangan sampai berimprovisasi. Jadi ada pegangan, bahwa BP Batam itu mempunyai tanggung jawab berdasarkan UU,” jelas Edy usai kegiatan Sertijab di ruang Balairungsari BP Batam, pada Rabu (09/01/2019).

Sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kepala BP Batam diberikan tugas menyiapkan laporan peralihan jabatan Ex Officio dan menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan Ex Officio. Kedua tugas tersebut harus dijalankan selain melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan akan ada penyatuan proses bisnis PTSP di Batam dengan tetap berpegangan pada Peraturan Presiden No. 97/2014.

“Hanya penyatuan, jadi penyatuan itu proses bisnis, kalau aturan sudah jelas ada 2 PTSP. Berdasarkan Perpres 97/2014 ada DPM PTSP (yang dikelola Pemko Batam) dan ada KPBPB PTSP (yang dikelola BP Batam). Jadi secara kelembagaan kan itu Perpresnya memang dua (PTSP), tapi secara proses bisnis itu disatukan. Artinya sekarang secara fisik sudah ada gedung satu,” jelas Edy.

Dalam penyatuan proses bisnis ini, Edy menegaskan, baik Pemko Batam dan BP Batam tetap menjalankan kewenangan masing-masing di gedung Mall Pelayanan Publik Batam Center.

“Kalau proses bisnis itu sebenarnya simple, kalau kita buat simple, Jadi melakukan pelayanan itu kalau dasarnya adalah tanggung jawab, bukan kewenangan. Jadi sharing tanggung jawab. Misalnya orang masuk ini butuh apa, Pemko tahu dia butuh IMB misalnya, udah kasih. BP butuh apa misalnya alokasi, kasih. Jadi sharing tanggung jawab. Bukan kewenangan karena kalau kewenangan nggak bisa disatuin. Tapi kalau kita sharing tanggung jawab, pasti bisa,” katanya.

Tugas selanjutnya yang diemban Kepala BP Batam adalah menjamin kenyamanan usaha dan kepastian bisnis bagi pengusaha yang ada maupun yang akan masuk ke Batam. Ini dilakukan karena Batam harus bisa memberikan pelayanan bagi pengusaha yang berinvestasi sehingga Batam dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.

“Yang keempat sebenarnya tambahan saja, saya memberikan masukan dalam rangka pembuatan PP. Jadi tugas pokok saya cuma 3 itu dan saya punya batas waktu sampai 30 April 2019,” ujarnya.

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

6 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

7 jam ago

This website uses cookies.