Categories: Lingga

Ini 8 Target Operasi Zebra Polres Lingga

LINGGA – Satlantas Polres Lingga akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 selama dua pekan terhitung mulai hari Senin 26 Oktober 2020.

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang,” terang AKP Emsas.

Ia menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, beliau juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat prefentif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia mengatakan dalam operasi Zebra kali ini ada delapan target operasi, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, pengendara di bawah umur, ,melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih.

Ditambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

Ia berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya, ” pungkas Kasat Lantas.

“Selain melakukan tindakan terhadap Pelangaran lalu lintas diatas, juga melakukan tindakan terhadap Pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,”pungkasnya.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

3 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

13 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

15 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

15 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

23 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.