Categories: DPRD BATAM

Ini Alasan Industri Kecil Menengah Batam Wajib Memiliki NPWP

BATAM – Industri Kecil Menengah (IKM) Batam diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasca diberlakukannya PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Regulasi tersebut sudah diberlakukan sejak 30 Januari 2020 dimana berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, barang yang dikirim keluar wilayah Free Trade Zone Batam akan dikenakan pajak bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPn 10 persen.

Pajak bea masuk dan PPn hanya diberlakukan khusus barang kategori e-commerce yang dikirim keluar Batam. Sedangkan untuk barang produksi IKM Batam tidak akan dikenakan pajak bea masuk, hanya dikenakan PPn. Sementara untuk kategori barang pengiriman transit, retur dan personal effect tidak dikenakan pajak bea masuk dan PPn.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan dengan adanya kepemilikan NPWP ini dapat memicu IKM untuk mengembangkan usaha dengan lebih sukses.

“NPWP tetap wajib dimiliki oleh IKM karena aturan itu sendiri juga akan memicu mindset para pedagang kalau udah punya NPWP berarti kan calon pengusaha sukses,” ujarnya saat menghadiri RDP membahas ekspor-impor dan pajak IKM bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam serta Bea Cukai, pada Jumat (14/02/2020).

Kewajiban bagi IKM untuk memiliki NPWP juga dibenarkan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna. Ia menerangkan dengan adanya NPWP, maka barang hasil produksi IKM akan mudah diidentifikasi oleh petugas Bea Cukai Batam pada sistem pengecekan barang.

“Saya pikir NPWP itu memang harus ada, karena pada sistem itu kita akan cek, oh ini dari IKM ini jenis barangnya ini jika ada NPWP-nya. Jadi ketika tidak ada NPWP, maka kami juga kewalahan,” jelasnya.

Untuk itu anggota komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta Disperindag segera mengumpulkan dan mendata para pemilik IKM serta dibantu untuk melakukan registrasi NPWP. Harapannya, pemilik IKM bisa mendapat kemudahan untuk mengirimkan barang keluar Batam, yakni mendapat fasilitas bebas pajak bea masuk, hanya cukup membayar PPn.   

“Kami meminta terobosan kepada Disperindag untuk mengumpulkan IKM untuk cepat didata diregistrasi sehingga mereka mendapatkan biaya masuk 0 persen tapi PPn tetap harus bayar,” pungkasnya.

Berdasarkan data Disperindag Batam, hingga saat ini terdapat total 1.100 IKM, namun demikian yang terdata memiliki NPWP baru mencapai 59 IKM.

(Tasya)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

16 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.