Categories: OLAHRAGA

Manchester City Dilarang Tampil di Kompetisi Eropa Selama Dua Musim


MANCHESTER-Manchester City dihukum UEFA tak boleh tampil di kompetisi Eropa selama dua musim ke depan. Sanksi itu dijatuhkan usai mereka melanggar Financial Fair Play.

City dianggap memanipulasi dana sponsor pada rentang musim 2012 hingga 2016. Mereka juga dinilai tak kooperatif selama penyelidikan kasus ini.

UEFA sebelumnya menugaskan Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB) menginvestigasi keuangan The Citizens. Penyelidikan UEFA tersebut dimulai sejak 2018.

“Badan Ajudikasi setelah mempertimbangkan semua bukti, menemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan Lisensi Klub UEFA dan Financial Fair Play,” tulis UEFA disitus resmi mereka.

“Mereka menggelembungkan pendapatan sponsor dalam laporan keuangan pada rentang 2012 hingga 2016 yang diserahkan ke UEFA.”

Akibat hal tersebut, UEFA menjatuhkan sanksi larangan bermain di kompetisi Eropa selama dua musim ke depan (di musim 2020/2021 dan 2021/2021). Mereka juga diharuskan membayar denda senilai 30 juta euro.

City mengaku kecewa dengan sanksi ini. Namun mereka tak terlalu terkejut dengan keputusan yang diambil oleh UEFA tersebut. The Citizens kini berupaya untuk melakukan banding atas hukuman ini melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

“Sederhananya, kasus ini dibuka oleh UEFA, dituntut oleh UEFA dan diadili oleh UEFA. Proses dakwaan kini telah berakhir. Klub akan secepat mungkin berunding mengenai putusan ini. Langkah pertama yang akan kami ambil adalah mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga,” tulis situs resmi City menanggapi sanksi dari UEFA.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

32 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

57 menit ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

4 jam ago

This website uses cookies.