Categories: HUKRIM

Ini Alasan Tiga LSM Gugat Gubernur Kepri ke PTUN

BATAM – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik akan mendaftarkan gugatan atas pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang, Selasa besok(29/3/2016).

 

“Gugatan telah disempurnakan. Besok resmi kita daftarkan ke PTUN dengan biaya Rp 650 ribu,” ujar Ketua Forum Rakyat Marginal Ahadi Hutasoit, Senin(28/3/2016) sore di Batam Center.

 

Ahadi menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan dikarenakan Surat Keputusan(SK) Gubernur Kepri tentang pengangkatan 10 staf khusus itu telah melanggar pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

“Sebagai penyelenggara negara, Gubernur Kepri tidak mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

 

Menurutnya pengangkatan 10 staf khusus tersebut karena kedekatan ideologis dan persahabatan ketimbang latar belakang keahlian.

 

“10 staf khusus yang direkrut, umumnya termasuk orang-orang yang berperan cukup penting dalam tim sukses pemenangan Sani-Nurdin pada Pilkada 2015 lalu. Bahkan salah satu staf khusus yang diangkat adalah putri kandung Gubernur,” terangnya.

 

Ahadi juga mengatakan bahwa keputusan pengangkatan 10 orang staf khusus tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur jabatan tersebut.

 

“Keberadaan staf khusus hanya didasarkan kepada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.

 

Ditegaskannya bahwa pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah tidak mengatur dan mengenal jabatan staf khusus.

 

“Dalam sistem pemerintahan daerah hanya mengakomodasi kebutuhan untuk menempatkan orang-orang kompeten dalam bidang keahlian tertentu untuk membantu Gubernur, yaitu dengan jabatan Staf Ahli,”bebernya.

 

Seperti diketahui LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik telah mendatangi PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (24/3/2016) untuk
mendaftarkan gugatan terhadap pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri.

 

Gugatan tiga LSM itu belum bisa diterima, karena masih ada yang harus dilengkapi dalam surat gugatan tersebut.

 

(red/rud/tribun)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • DPW LSM LIDIK Kepri Mendukung 3 LSM di Kepri PTUN kan Pengangkatan Staf Khusus Oleh Gubernur Kepri. Ayo Bergerak Para LSM, lakukan ytang terbaik untuk mencari keputusan yang bijak.
    Pengirim Indra Jaya Hp. 082285053200.

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.