Categories: HUKRIM

Ini Alasan Tiga LSM Gugat Gubernur Kepri ke PTUN

BATAM – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik akan mendaftarkan gugatan atas pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang, Selasa besok(29/3/2016).

 

“Gugatan telah disempurnakan. Besok resmi kita daftarkan ke PTUN dengan biaya Rp 650 ribu,” ujar Ketua Forum Rakyat Marginal Ahadi Hutasoit, Senin(28/3/2016) sore di Batam Center.

 

Ahadi menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan dikarenakan Surat Keputusan(SK) Gubernur Kepri tentang pengangkatan 10 staf khusus itu telah melanggar pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

“Sebagai penyelenggara negara, Gubernur Kepri tidak mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

 

Menurutnya pengangkatan 10 staf khusus tersebut karena kedekatan ideologis dan persahabatan ketimbang latar belakang keahlian.

 

“10 staf khusus yang direkrut, umumnya termasuk orang-orang yang berperan cukup penting dalam tim sukses pemenangan Sani-Nurdin pada Pilkada 2015 lalu. Bahkan salah satu staf khusus yang diangkat adalah putri kandung Gubernur,” terangnya.

 

Ahadi juga mengatakan bahwa keputusan pengangkatan 10 orang staf khusus tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur jabatan tersebut.

 

“Keberadaan staf khusus hanya didasarkan kepada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.

 

Ditegaskannya bahwa pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah tidak mengatur dan mengenal jabatan staf khusus.

 

“Dalam sistem pemerintahan daerah hanya mengakomodasi kebutuhan untuk menempatkan orang-orang kompeten dalam bidang keahlian tertentu untuk membantu Gubernur, yaitu dengan jabatan Staf Ahli,”bebernya.

 

Seperti diketahui LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik telah mendatangi PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (24/3/2016) untuk
mendaftarkan gugatan terhadap pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri.

 

Gugatan tiga LSM itu belum bisa diterima, karena masih ada yang harus dilengkapi dalam surat gugatan tersebut.

 

(red/rud/tribun)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • DPW LSM LIDIK Kepri Mendukung 3 LSM di Kepri PTUN kan Pengangkatan Staf Khusus Oleh Gubernur Kepri. Ayo Bergerak Para LSM, lakukan ytang terbaik untuk mencari keputusan yang bijak.
    Pengirim Indra Jaya Hp. 082285053200.

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.