Categories: HUKRIM

Ini Alasan Tiga LSM Gugat Gubernur Kepri ke PTUN

BATAM – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik akan mendaftarkan gugatan atas pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang, Selasa besok(29/3/2016).

 

“Gugatan telah disempurnakan. Besok resmi kita daftarkan ke PTUN dengan biaya Rp 650 ribu,” ujar Ketua Forum Rakyat Marginal Ahadi Hutasoit, Senin(28/3/2016) sore di Batam Center.

 

Ahadi menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan dikarenakan Surat Keputusan(SK) Gubernur Kepri tentang pengangkatan 10 staf khusus itu telah melanggar pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

“Sebagai penyelenggara negara, Gubernur Kepri tidak mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

 

Menurutnya pengangkatan 10 staf khusus tersebut karena kedekatan ideologis dan persahabatan ketimbang latar belakang keahlian.

 

“10 staf khusus yang direkrut, umumnya termasuk orang-orang yang berperan cukup penting dalam tim sukses pemenangan Sani-Nurdin pada Pilkada 2015 lalu. Bahkan salah satu staf khusus yang diangkat adalah putri kandung Gubernur,” terangnya.

 

Ahadi juga mengatakan bahwa keputusan pengangkatan 10 orang staf khusus tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur jabatan tersebut.

 

“Keberadaan staf khusus hanya didasarkan kepada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.

 

Ditegaskannya bahwa pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah tidak mengatur dan mengenal jabatan staf khusus.

 

“Dalam sistem pemerintahan daerah hanya mengakomodasi kebutuhan untuk menempatkan orang-orang kompeten dalam bidang keahlian tertentu untuk membantu Gubernur, yaitu dengan jabatan Staf Ahli,”bebernya.

 

Seperti diketahui LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik telah mendatangi PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (24/3/2016) untuk
mendaftarkan gugatan terhadap pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri.

 

Gugatan tiga LSM itu belum bisa diterima, karena masih ada yang harus dilengkapi dalam surat gugatan tersebut.

 

(red/rud/tribun)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • DPW LSM LIDIK Kepri Mendukung 3 LSM di Kepri PTUN kan Pengangkatan Staf Khusus Oleh Gubernur Kepri. Ayo Bergerak Para LSM, lakukan ytang terbaik untuk mencari keputusan yang bijak.
    Pengirim Indra Jaya Hp. 082285053200.

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

1 jam ago

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

1 jam ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

2 jam ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

3 jam ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

4 jam ago

This website uses cookies.