Categories: HUKRIM

Ini Alasan Tiga LSM Gugat Gubernur Kepri ke PTUN

BATAM – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yakni LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik akan mendaftarkan gugatan atas pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang, Selasa besok(29/3/2016).

 

“Gugatan telah disempurnakan. Besok resmi kita daftarkan ke PTUN dengan biaya Rp 650 ribu,” ujar Ketua Forum Rakyat Marginal Ahadi Hutasoit, Senin(28/3/2016) sore di Batam Center.

 

Ahadi menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan dikarenakan Surat Keputusan(SK) Gubernur Kepri tentang pengangkatan 10 staf khusus itu telah melanggar pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

 

“Sebagai penyelenggara negara, Gubernur Kepri tidak mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

 

Menurutnya pengangkatan 10 staf khusus tersebut karena kedekatan ideologis dan persahabatan ketimbang latar belakang keahlian.

 

“10 staf khusus yang direkrut, umumnya termasuk orang-orang yang berperan cukup penting dalam tim sukses pemenangan Sani-Nurdin pada Pilkada 2015 lalu. Bahkan salah satu staf khusus yang diangkat adalah putri kandung Gubernur,” terangnya.

 

Ahadi juga mengatakan bahwa keputusan pengangkatan 10 orang staf khusus tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur jabatan tersebut.

 

“Keberadaan staf khusus hanya didasarkan kepada peraturan dan Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.

 

Ditegaskannya bahwa pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah tidak mengatur dan mengenal jabatan staf khusus.

 

“Dalam sistem pemerintahan daerah hanya mengakomodasi kebutuhan untuk menempatkan orang-orang kompeten dalam bidang keahlian tertentu untuk membantu Gubernur, yaitu dengan jabatan Staf Ahli,”bebernya.

 

Seperti diketahui LSM Barelang, Forum Rakyat Marginal dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik telah mendatangi PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (24/3/2016) untuk
mendaftarkan gugatan terhadap pengangkatan 10 staf khusus Gubernur Kepri.

 

Gugatan tiga LSM itu belum bisa diterima, karena masih ada yang harus dilengkapi dalam surat gugatan tersebut.

 

(red/rud/tribun)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • DPW LSM LIDIK Kepri Mendukung 3 LSM di Kepri PTUN kan Pengangkatan Staf Khusus Oleh Gubernur Kepri. Ayo Bergerak Para LSM, lakukan ytang terbaik untuk mencari keputusan yang bijak.
    Pengirim Indra Jaya Hp. 082285053200.

Recent Posts

Saatnya Indonesia–India Pererat Hubungan Saling Menguntungkan

Hubungan Indonesia dan India telah melintasi ribuan tahun sejarah. Kini, saatnya kedua negara tidak hanya…

21 menit ago

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama IDSurvey menyelenggarakan serangkaian agenda Green and Smart Port Initiatives (GSPI)…

48 menit ago

Barantum, Solusi Broadcast WhatsApp Resmi untuk Bisnis

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

51 menit ago

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

1 jam ago

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

2 jam ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

3 jam ago

This website uses cookies.