Categories: BATAM

Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sebanyak 166.975.36 Metrik Ton saat ini menjadi sorotan. Kapal super tanker berbendera Iran yang ditangkap Bakamla RI pada Juli 2023 lalu saat ini sudah berstatus barang rampasan negara.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 7 tahun penjara dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya dirampas untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Selama proses persidangan hingga setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas perkara tersebut, sejumlah pihak telah mendafarkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan sekitar tujuh gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan Kapal MT Arman 114.

“Ada sekitar tujuh gugatan(perdata) yang terkait Kapal MT Arman 114,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejumlah gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 yang telah didaftarkan diantaranya:

1. Perkara No.467/Pdt.G/2023/PN Btm, tanggal register 20 Desember 2023, wanprestasi. Penggugat: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tergugat MT Arman 114 dan Rabia Alhesni. Putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

2. Perkara No.72/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 27 Februari 2024, wanprestasi. Penggugat: Vandre Nugraha Winanda. Tergugat MT Arman 114. Putusan: menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

3. Perkara No.91/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 7 Maret 2024. Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action). Penggugat: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, Amirudin bin Atan. Tergugat: Pemilik Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Jadwal Sidang: Pembuktian dari penggugat.

4. Perkara No.120/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 26 Maret 2024. Gugatan wanprestasi. Penggugat: PT Jebat Mitra Perkasa. Tergugat: Albaher Shipping Co, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Ocean Mark Shipping Inc, Ministry Of Roads And Urban Development of The Islamic Rebublik of Iran. Jadwal Sidang: siding pertama tanggal 29 Agustus 2024.

5. Perkara No. 146/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 22 April 2024. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat: Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed. Tergugat: MT Arman 114, Rabia Alhesni. Status Putusan: Dicabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

13 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.