Categories: BATAM

Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sebanyak 166.975.36 Metrik Ton saat ini menjadi sorotan. Kapal super tanker berbendera Iran yang ditangkap Bakamla RI pada Juli 2023 lalu saat ini sudah berstatus barang rampasan negara.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 7 tahun penjara dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan muatannya dirampas untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Selama proses persidangan hingga setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas perkara tersebut, sejumlah pihak telah mendafarkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan sekitar tujuh gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan Kapal MT Arman 114.

“Ada sekitar tujuh gugatan(perdata) yang terkait Kapal MT Arman 114,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejumlah gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 yang telah didaftarkan diantaranya:

1. Perkara No.467/Pdt.G/2023/PN Btm, tanggal register 20 Desember 2023, wanprestasi. Penggugat: Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tergugat MT Arman 114 dan Rabia Alhesni. Putusan: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima

2. Perkara No.72/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 27 Februari 2024, wanprestasi. Penggugat: Vandre Nugraha Winanda. Tergugat MT Arman 114. Putusan: menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

3. Perkara No.91/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 7 Maret 2024. Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action). Penggugat: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, Amirudin bin Atan. Tergugat: Pemilik Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Jadwal Sidang: Pembuktian dari penggugat.

4. Perkara No.120/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 26 Maret 2024. Gugatan wanprestasi. Penggugat: PT Jebat Mitra Perkasa. Tergugat: Albaher Shipping Co, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Ocean Mark Shipping Inc, Ministry Of Roads And Urban Development of The Islamic Rebublik of Iran. Jadwal Sidang: siding pertama tanggal 29 Agustus 2024.

5. Perkara No. 146/Pdt.G/2024/PN Btm, tanggal register 22 April 2024. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat: Ahmed Elsayed Mahmoud Mohamed. Tergugat: MT Arman 114, Rabia Alhesni. Status Putusan: Dicabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

22 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

31 menit ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

57 menit ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

6 jam ago

This website uses cookies.