Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan hasil evaluasi tim 9 setelah menggelar rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
Hasil evaluasi tim 9 menghasilkan beberapa poin, diantaranya tentang pengurusan izin reklamasi yang harus mendapat rekomendasi dari Wali kota terlebih dahulu.
“Kemudian izin yang diterbitkan oleh Menteri kelautan dan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut,” ujar Dendi kepada AMOK Group.
Selain masalah perizinan, Dendi juga mengatakan bahwa Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi akan direview, dengan memasukkan penyelenggara tata reklamasi dari dinas KP2K ke tim terpadu.
“Nanti tim terpadu yang akan menangani,” jelasnya.
Selanjutnya pelarangan menggunakan tanah timbun darat, dan harus menggunakan pasir laut.
“Khusus untuk lokasi Batam Center akan dilakukan studi secara terpadu dan konprehensif,” terangnya.
Dendi juga menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi yang mengganggu kepentingan objek-objek vital akan dibatalkan.
(RED/RON)
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…
This website uses cookies.