Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan hasil evaluasi tim 9 setelah menggelar rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
Hasil evaluasi tim 9 menghasilkan beberapa poin, diantaranya tentang pengurusan izin reklamasi yang harus mendapat rekomendasi dari Wali kota terlebih dahulu.
“Kemudian izin yang diterbitkan oleh Menteri kelautan dan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut,” ujar Dendi kepada AMOK Group.
Selain masalah perizinan, Dendi juga mengatakan bahwa Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi akan direview, dengan memasukkan penyelenggara tata reklamasi dari dinas KP2K ke tim terpadu.
“Nanti tim terpadu yang akan menangani,” jelasnya.
Selanjutnya pelarangan menggunakan tanah timbun darat, dan harus menggunakan pasir laut.
“Khusus untuk lokasi Batam Center akan dilakukan studi secara terpadu dan konprehensif,” terangnya.
Dendi juga menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi yang mengganggu kepentingan objek-objek vital akan dibatalkan.
(RED/RON)
Membangun rumah dua lantai memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dibandingkan rumah satu lantai. Pada bangunan…
The Royals Battle presented by neobank yang diselenggarakan oleh salah satu komunitas terkemuka di Jakarta,…
PT BRI Multifinance Indonesia (‘BRI Finance’), anak usaha BRI yang bergerak di bidang pembiayaan, membukukan…
Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Sebagian besar sampah yang dihasilkan setiap hari…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (27/4) diperkirakan mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah sempat…
PT Krakatau Pipe Industries (Krakatau Pipe) sebagai salah satu anak usaha Krakatau Steel Group bersama…
This website uses cookies.