Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan hasil evaluasi tim 9 setelah menggelar rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
Hasil evaluasi tim 9 menghasilkan beberapa poin, diantaranya tentang pengurusan izin reklamasi yang harus mendapat rekomendasi dari Wali kota terlebih dahulu.
“Kemudian izin yang diterbitkan oleh Menteri kelautan dan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut,” ujar Dendi kepada AMOK Group.
Selain masalah perizinan, Dendi juga mengatakan bahwa Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi akan direview, dengan memasukkan penyelenggara tata reklamasi dari dinas KP2K ke tim terpadu.
“Nanti tim terpadu yang akan menangani,” jelasnya.
Selanjutnya pelarangan menggunakan tanah timbun darat, dan harus menggunakan pasir laut.
“Khusus untuk lokasi Batam Center akan dilakukan studi secara terpadu dan konprehensif,” terangnya.
Dendi juga menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi yang mengganggu kepentingan objek-objek vital akan dibatalkan.
(RED/RON)
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
This website uses cookies.