Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan hasil evaluasi tim 9 setelah menggelar rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
Hasil evaluasi tim 9 menghasilkan beberapa poin, diantaranya tentang pengurusan izin reklamasi yang harus mendapat rekomendasi dari Wali kota terlebih dahulu.
“Kemudian izin yang diterbitkan oleh Menteri kelautan dan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan pelabuhan laut,” ujar Dendi kepada AMOK Group.
Selain masalah perizinan, Dendi juga mengatakan bahwa Perwako Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara reklamasi akan direview, dengan memasukkan penyelenggara tata reklamasi dari dinas KP2K ke tim terpadu.
“Nanti tim terpadu yang akan menangani,” jelasnya.
Selanjutnya pelarangan menggunakan tanah timbun darat, dan harus menggunakan pasir laut.
“Khusus untuk lokasi Batam Center akan dilakukan studi secara terpadu dan konprehensif,” terangnya.
Dendi juga menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi yang mengganggu kepentingan objek-objek vital akan dibatalkan.
(RED/RON)
Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menilai hasil negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan…
Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 11 Juni hingga…
Cara investor memilih kawasan industri di Indonesia mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya keputusan investasi lebih…
Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…
Bagi Ayu Dewi, perawatan diri bukan tentang mencari hasil instan. Yang terpenting adalah menemukan treatment…
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, BRI Region…
This website uses cookies.