Categories: HUKUM

Ini Jumlah Sabu Hasil Tangkapan BNNP Kepri Selama Agustus

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 1009,85 (seribu sembilan koma delapan puluh lima) gram dengan jumlah tersangka 10 (sepuluh) orang.

Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekira pukul 04.20 WIB di Bengkong Asrama, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 orang pria atas nama IA dan M karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AK. Dari AK petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus di Tanjung Batu dan berhasil menangkap 1 orang atas nama AS dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

“Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 (empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKPRI.COM, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian lanjut dia, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017, sekira pukul 09.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan Petugas Ditpam Kota Batam mengamankan 1 orang wanita atas nama RH karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 59 (lima puluh sembilan) gram.

“Sabu yang dibawa dari Malaysia disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum dan tersangkanya 1 orang,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 WIB di Parkitan Mesjid Jabal Arafah, Batam, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang pria atas nama R karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 124 (seratus dua puluh empat) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap orang atas nama M, D, PJ dan MI. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 (lima) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491 (empat ratus sembilan puluh satu) gram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.

 

 

 
BNNP Kepri/CR 10

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

9 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

9 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

21 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.