Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condominium(BCC) Batam dengan terdakwa Conti Chandra semakin terang benderang.
Berbagai alat bukti yang ada masih terus diuji oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
Salah satu hal krusial yang harus dibuktikan di persidangan adalah soal dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Conti Chandra selaku Direktur PT Bangun Megah Semesta(BMS) atas uang hasil penjualan 11 apartemen di Hotel BCC Batam pada bulan September 2011.
Tjipta Fudjiarta dalam keterangannya kepada swarakepri.com tanggal 20 Juni 2015 lalu menguraikan kronologis penjualan 11 apartemen di Hotel BCC Batam.
Ia mengaku setelah mengambil alih saham Wie Meng, Hasan dan Sutriswi, kondisi bangunan Hotel BCC masih 80 persen dan perlu penyelesaian utang di Bank Panin sebesar Rp 70 miliar.
“Disepakati kita jual 11 apartemen dengan harga Rp 14,5 Miliar untuk membayar utang kepada supplier,” ujar Tjipta.
Tjipta juga mengaku saat itu secara defacto ia belum resmi menjadi komisaris PT BMS karena Akte Jual Beli(AJB) belum dibuat. Tapi secara dejure sudah, karena telah melakukan pembayaran kepada Conti Chandra.
“Kemudian ada surat 1601. Kenyataannya para pemegang saham hanya terima Rp 6,5 Miliar. Kalau saya tahu pemegang saham hanya terima Rp 6,5 Miliar, mungkin saya tidak akan kasih lagi Rp 14,5 Miliar hasil penjualan 11 apartemen kepada Conti Chandra,” ujarnya.
Alasan penyerahan uang Rp 14,5 Miliar tersebut kepada Conti Chandra menurut Tjipta karena saat itu PT BMS masih punya masalah dengan Bank Panin.
“Kita dengan Bank Panin masih ada masalah, nanti saya pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan,” ujar Tjipta menirukan perkataan Conti saat itu.
Menurut Tjipta hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Conti Chandra terkait hasil penjulan 11 apartemen tersebut.
“Yang ada hanya selembar kertas yang diserahkan Conti sebagai pertanggungjawaban. Dan penggunaan uang Rp 14,5 Miliar tidak jelas peruntukannya,” pungkasnya.
Conti Chandra sendiri dalam kapasitasnya sebagai terdakwa belum memberikan keterangan pada persidangan terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang didakwakan kepadanya.
Kepada swarakepri.com ia mengatakan bahwa penjualan 11 apartemen Hotel BCC Batam tersebut dibagi menjadi 2 tahap yakni 1 unit dijual ke Tjipta atas nama Mily sebesar SGD 260.000 dan 10 unit dijual ke Tjipta atas nama Effendi dkk sebesar SGD 190.000 per unit.
Total keseluruhan yang harus saya terima dari Tjipta saat itu sebesar Rp 15.329.338.500,” ujar Conti sambil menunjukkan bukti rekapan penjualan 11 apartemen tersebut, Kamis(25/6/2015).
Dalam bukti rekapan tersebut tertulis tanggal, rekening penerima, penyetor, penerima dan nilai penbayaran 11 unit apartemen.
Berbeda dengan keterangan Tjipta Fudjiarta yang menyebutkan pembayaran apartemen sebesar Rp 14,5 Miliar, dalam rekapan tersebut total penyetoran pembayaran 11 apartemen sebesar Rp 13.276.977.870.
“Tjipta belum setorkan hasil penjualan apartemen sebanyak Rp 2.052.360.630,” jelasnya. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
Ha ha ha tjipta fujiarta apa dia parkison atau impoten masakan beli gedung sebesar gajah cuma 6,5 miliar ...saya rasa tjipte suda mulai goyang bebek untu membenarkan ke terangan dia hoi cina medan gilo 87 ,,ala gaik tu ,,bau tanah masih jadi penipu ,,sebentar lagi kau ditinggalkan jaksa ama oknum polisi
Kronologi tjipta fujiata jijik dan jorok ,gay
Jijik -- karena ket hanya butuh 6 miliar aja
Jorok---perampasan hak yg bukan miliknya
Udalah tjip rampasan mu di caci maki orang
Tjip kamu pikir orang kepri ini tak gerti hitung hitungan ya
Apa beda manusia dgn hewan
Kalau manusia diberi tuhan otak dan rasa malu serta taat akan ajaran tuhan
Kallau hewan tidak mempunyai rasa malu dan mempunyaii otak yg tak bisa untuk berpikir ....ha haha teman teman maaf ya kita lihat tjipta juga tidak punya otak dan rasa malu,,,,trima kasih
tjipta sdh hbs hatinuraninya mimpi punya htl tanpa kluar uang spadan akhirnya terkuak piciknya ngibuli orang,sadar lbh cepet lbh bs dimaafkan
Mengerikan kata kata buat tjipta kalo ingin punya hotel ya belilah dgn harga wajar jgn lah pkai nafsu ,,,,nafsu an buat hewan kalo manusia lewat komunikasi yg baik berunding serta musyawarah la jip jagan nafsuan tu tak baik
tjipta sdh putus urat malu dan nuraninya,berbinis tp bagai iblis tak berhati,transaksi yg akal2an jd modal tipu2 taktahu malu,jaksa,polisi mestinya pakai logika apalagi keterlibatan notaris angli dan saifudin kentara sekali culas macam tak berpendidikan
jangan di dengarkan tjipta penipu ulung kelas kakap dunia,mati aja kamu daripada jadi perusak bumi.
Tjipta Fujiarta adalah tokoh yg berhasil menyabet gelar Penipu di kepri
Manusia satu ini sangat lcin bagaikan belut
Caci maki sumpah dari masyarakat buat tjipta fujiarta seolah olah tak mempan buat di telinga tjipta
Sejarah kelam buat batam ,,saya tak yakin dia bisa melawan kodrat maka saya adalah orang yg benci kalau ada orang yg mengambil benda orang lain yg bukan hak nya