Categories: KRIMINAL

Ini Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sadai

BATAM – PT Arnada Pratama Mandiri(APM) dan PT Pesona Bumi Barelang(PBB) mengungkapan adanya dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan di Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam.

“Diatas lahan kami telah berdiri banyak banyak bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya, dimana kami selaku pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” ujar Direktur Utama PT APM Salim Saputra di Harbour Bay Batam, Jumat(18/10/2019).

Salim menjelaskan ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggong berinisial NS.

“NS diduga melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu, seakan-akan dia adalah ahli waris yang mempunyai kuasa penuh atas bidang lahan yang dimiliki perusahaan, untuk kemudian diperjualbelikan kepada orang lain,” ujarnya.

Baca Juga  : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai

Dikatakan bahwa NS diduga sudah mengajukan permohonan kepada Rumpun Khazanah Warisan Batam(RKWB) agar lokasi perusahaan diajukan menjadi Kampung Tua Seranggong.

“Permohonan tersebut tanpa didasari oleh dokumen yang lengkap dan valid keabsahannya,” tegasnya.

Menurut Salim, NS diduga menunjuk atau memberikan kuasa penuh kepada Tim 13 sebagai kuasa penataan kampung tua Seranggong Kota Batam. Tim 13 diketuai oleh IJ dengan sekretaris AU atau UP.

“Setiap terjadinya penjualan kavling dibuat perjanjian atau surat pernyataan pelepasan kavling kepada pembeli, dimana yang menandatangani dokumen tersebut adalah NS, IJ dan AU atau UP. Kemudian yang menandatangani kwitansi adalah pembayaran adalah NS dam AU atau UP,” jelasnya.

 

 

Kuasa Hukum PT APM, Tantimin SH menambahkan bahwa dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang membeli lahan kepada Tim 13 kepihak Kepolisian.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang membeli lahan ke tim 13, setelah perusahaan mengetahui, perusahaan mendatangi mereka dan menjelaskan kepada pembeli bahwa mereka salah beli,” ujarnya.

Tantimin menjelaskan bahwa salah satu pembeli lahan dari Tim 13 berinisial JD membuat Laporan Polisi(LP) No. LP-B/955/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor AU atau UP.

“Laporannya terkait penggelapan dan penipuan. AU atau UP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,” ujarnya.

Selanjutnya kata Tantimin, pihak PT PBB juga membuat Laporan Polisi No.LP-B/915/IX/2019 pada tanggal 21 September 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor NS.

“Dari perusahaan sendiri kita melaporkan NS terkait dugaan penyerobotan lahan, karena dia sudah mengklaim punya tanah ahli waris dan menjual kepada masyarakat,”jelasnya.

“NS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 385 KUHP. Sekarang sudah proses penyidikan, mungkin sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,”kata Tantimin.

Tantimin menegaskan bahwa lokasi lahan seluas 48.662 M2 milik PT APM dan PT PBB bukan Kampung Tua, karena pengurugan tanah hingga berbentuk daratan dan dihuni baru terjadi mulai tahun 2016.

“Itu bukan kampung tua, karena aktivitas baru ada di tahun 2016. Sebelum 2016 belum ada(aktivitas) sama sekali karena masih rawa dan berair,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

2 jam ago

KAI Dukung Kemandirian Operasi Whoosh, SDM Indonesia Kini Jalankan Seluruh Perjalanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…

3 jam ago

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

3 jam ago

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

4 jam ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

4 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

5 jam ago

This website uses cookies.