Categories: BATAM

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primiar.

Dakwaan Kesatu Primair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Kedua Primair yakni Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Ketiga Primair yakni Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun di Kasus Mini Lab Narkotika tersebut, SwaraKepri melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yusnar Yusuf dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa kewenangan penuntutan atas perkara Touzen alias Ajun ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Kejari Batam yang tangani tahap penuntutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra menegaskan bahwa tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun sudah masksimal sesuai dari jumlah bukti yang ada.

 

“Pertimbangannya dari jumlah barang bukti. Dari barang bukti yang ada, tuntutan JPU sudah tinggi dan maksimal,”tegasnya kepada Swarakepri, Sabtu 15 November 2025.

Selain dari jumlah barang bukti yang ada, pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun karena ada Mini Lab Narkotika.

“Kita tuntut tinggi. Kita tidak ada toleransi, apalagi barang buktinya signifikan dan ada labnya(narkotika),”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.