Categories: BATAM

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primiar.

Dakwaan Kesatu Primair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Kedua Primair yakni Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Ketiga Primair yakni Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun di Kasus Mini Lab Narkotika tersebut, SwaraKepri melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yusnar Yusuf dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa kewenangan penuntutan atas perkara Touzen alias Ajun ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Kejari Batam yang tangani tahap penuntutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra menegaskan bahwa tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun sudah masksimal sesuai dari jumlah bukti yang ada.

 

“Pertimbangannya dari jumlah barang bukti. Dari barang bukti yang ada, tuntutan JPU sudah tinggi dan maksimal,”tegasnya kepada Swarakepri, Sabtu 15 November 2025.

Selain dari jumlah barang bukti yang ada, pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun karena ada Mini Lab Narkotika.

“Kita tuntut tinggi. Kita tidak ada toleransi, apalagi barang buktinya signifikan dan ada labnya(narkotika),”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.