Categories: BATAM

Ini Penjelasan Jaksa Soal Tuntutan Touzen di Kasus Mini Lab Narkoba Batam

BATAM – Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primiar.

Dakwaan Kesatu Primair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Kedua Primair yakni Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Ketiga Primair yakni Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun di Kasus Mini Lab Narkotika tersebut, SwaraKepri melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yusnar Yusuf dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa kewenangan penuntutan atas perkara Touzen alias Ajun ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Kejari Batam yang tangani tahap penuntutan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra menegaskan bahwa tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap terdakwa Touzen alias Ajun sudah masksimal sesuai dari jumlah bukti yang ada.

 

“Pertimbangannya dari jumlah barang bukti. Dari barang bukti yang ada, tuntutan JPU sudah tinggi dan maksimal,”tegasnya kepada Swarakepri, Sabtu 15 November 2025.

Selain dari jumlah barang bukti yang ada, pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun karena ada Mini Lab Narkotika.

“Kita tuntut tinggi. Kita tidak ada toleransi, apalagi barang buktinya signifikan dan ada labnya(narkotika),”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

47 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

4 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

4 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

5 jam ago

This website uses cookies.